Mohon tunggu...
Kamalia Purbani
Kamalia Purbani Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Pemerintahan, Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Perempuan

Purnabakti PNS Pemerintah Kota Bandung. Terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Kepala Kantor Litbang, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Kepala Bappeda, Inspektorat, Staf Ahli Walikota Bidang Teknologi Informasi, Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tantangan ASN Perempuan dalam Pengembangan Karier

28 April 2021   11:46 Diperbarui: 28 April 2021   12:09 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Kartini baru saja diperingati. Ketika membicarakan Kartini, akan langsung terkoneksi dengan seorang tokoh yang berjuang untuk kesetaraan gender di Indonesia, utamanya dalam kesamaan akses terhadap pendidikan. 

Tulisan saya kali ini akan membahas tentang Tantangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Perempuan dalam berkarya optimal di ruang publik khususnya di pemerintah daerah berdasarkan pengalaman penulis mengabdi sebagai ASN lebih dari 30 tahun.

Gambaran Umum ASN Perempuan

Dalam Undang-Undang No: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pegawai ASN berfungsi sebagai: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa. Adapun pegawai ASN bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jabatan ASN terdiri dari: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jumlah PNS perempuan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2003, jumlah PNS perempuan adalah 1.475.720 orang, kemudian pada 2013 meningkat menjadi 2.102.197 orang. 

Di sisi lain, jumlah PNS laki-laki tidak mengalami kenaikan berarti. Pada 2003 jumlah PNS laki-laki sebanyak 2.172.285 orang, lalu pada 2013 menjadi 2.260.608 orang. 

Kondisi ini juga mendorong perubahan komposisi antara PNS laki-laki dan perempuan. Pada 2003, perbandingan antara PNS laki-laki dan perempuan adalah 59:41. Sedangkan pada 2013 jumlahnya hampir sejajar yakni 52:48.

Proporsi PNS perempuan di 34 kementerian menunjukkan angka yang relatif stabil pada kisaran 39 persen. Namun PNS perempuan yang menduduki jabatan eselon (1-5) hanya mencapai 22,38 persen pada periode 2011-2012 dan hanya meningkat menjadi 23,48 persen pada periode 2015-2016.

Pemerintah Pusat sebetulnya telah berupaya untuk mengatasi ketimpangan tersebut lewat sistem meritokrasi yang diregulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

UU ini menerapkan sistem meritokrasi dalam perekrutan, pola karier, dan relasi kerja dalam birokrasi, untuk mengikis distorsi seperti senioritas, diskriminasi, favoritisme, dan stereotip negatif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun