Mohon tunggu...
Rustam_RTM
Rustam_RTM Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari makna

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belajar dari Kasus 15 Mantan Camat di Makassar yang Dibebastugaskan

22 November 2019   13:44 Diperbarui: 22 November 2019   18:31 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Detik.com

Masih ingat dengan video 15 Camat di Makassar yang diduga mengkampanyekan Jokowi pada masa pilpres? Kini ke 15 orang ASN dalam video itu harus rela dicopot dari jabatan terakhir mereka sebagai Sekcam, satu orang Camat dan dua orang Kabid.

Sebenarnya, sebelumnya, para mantan camat itu diputus tidak bersalah oleh Bawaslu Sulsel. Alasannya, bahwa adegan di video berdurasi 1 menit 27 detik yang sempat viral itu, dinilai tidak cukup untuk menjerat ke 15 orang itu dalam kasus pidana pemilihan umum, sehingga penyelidikan kasus itu dihentikan.

Sayangnya, pasca ke 15 orang itu diproses oleh KASN atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, Kemendagri akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi pelanggaran disiplin berat kepada ke 15 orang tersebut.

Pemkot Makassar pun kemudian menindaklanjuti rekomendasi Kemendagri No.806/6012/OTDA dengan memberikan sanksi pembebasan dari jabatan. Jadilah 13 orang kini "diparkir" di BKPSDM sebagai staf biasa. Dua orang kabid masih menunggu rekomendasi dari Kadis masing-masing.
Putusan Bawaslu dan KASN/Kemendagri berada diranah berbeda. Domain Bawaslu atau Sentra Gakkumdu adalah memeriksa potensi pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur pada pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum.

Bawaslu menilai ke 15 pejabat itu tidak melakukan pelangggaran sehubungan dengan pemilu. Namun, Bawaslu merekomendasikan ke 15 Camat saat itu ke KASN, karena menduga mereka melanggar kode etik ASN. Lalu bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019. Rekomendasi itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi KASN untuk memproses kasus ini.

Sedangkan domain KASN dan Kemendagri adalah soal etik ASN yang diatur di ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Putusan lengkap KASN: https://www.kasn.go.id/details/item/458-melanggar-netralitas-15-camat-makassar-disanksi-disiplin-berat

Dengan keluarnya rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) itu kemudian dapat disimpulkan bahwa ke 15 ASN itu terbukti melanggar kode etik, karena tidak netral dalam momentum politik. Mereka ikut serta mengkampanyekan salah satu calon di Pilpres yang terlarang buat ASN.

Sebenarnya fenomena ketidaknetralan ASN dalam proses elektoral bukanlah hal yang baru. Di masa Orde Baru praktik itu sangat massif terjadi. Kita dapat jumpai secara telanjang mata, bagaimana ASN di masa itu dijadikan kekuatan politik untuk mempertahankan status quo penguasa.

Yang jadi soal adalah pasca reformasi hal tersebut masih belum bisa tinggalkan oleh pejabat di institusi pelayanan publik. Insitusi pemerintahan yang seharusnya profesional dalam bekerja untuk melayani rakyat, malah terjerembab dalam pusaran kepentingan penguasa.

Apa yang dilakukan oleh ke 15 orang mantan camat itu salah satu bukti bagaimana hasrat kepentingan politik para politisi  harus mengorbankan  para pelayan masyarakat. Mereka secara sukarela atau terpaksa bekerja untuk memenuhi hasrat dan posisi politik penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun