KOMPASIANA.COM, BANJARMASIN - Perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi diungkap jajaran Subdit IV / Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Punya nilai jual tinggi, bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi dijual secara ilegal oleh pelaku MA (40) warga Desa Telaga Jingah Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Namun kini bisnis gelap nya berakhir setelah jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel membekuknya, Jumat (11/5/2018) malam lalu di Hotel Novotel Banjarmasin, Jalan A Yani Kilometer 27 Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi dalam jumlah terbilang banyak.
Pengungkapan ini dirilis langsung Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/5/2018) lalu.
"Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, menjadi perhatian dunia. Isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum ASEAN, Internasional. Maka itu ini termasuk dalam transnasional crime," kata Kombes Pol Rizal Irawan.
Dilanjutkannya, pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan. Hingga akhirnya bisa membekuk pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain taring, kuku, tengkorak kepala, tanduk dan kulit dari berbagai satwa langka.
Lebih rincinya, barang bukti yang diamankan antara lain 36 buah taring dan 11 buah kuku Beruang Madu (Helarctos Malayanus).
Lalu, ada lima buah taring dan dua lembar kulit Harimau Dahan (Neofelis Diardi) serta dua buah taring Buaya Muara (Crocodylus Porosus).
Lainnya, ada dua buah taring, 13 buah tengkorak dan dua buah tanduk rusa sambar (Cervus Unicolor). Satu lagi, yakni tengkorak kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) turut disita oleh petugas.
Semua barang-barang itu diletakkan atau disimpan dalam Koper warna hijau merk American Flyer milik tersangka.