Sesuai terminologi, sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Â Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Sifat hukum dari sedekah adalah sunah, yaitu suatu suatu amalan yang apabila diamalkan (dikerjakan) akan mendapatkan pahala dan apabila tidak diamalkan (ditinggalkan) tidak akan mendapatkan dosa.
dokpri
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!