Mohon tunggu...
Kahfi
Kahfi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat wacana sosial, politik, agama, pendidikan, dan budaya

Manusia bebas yang terus belajar dalam kondisi apapun, Jangan biarkan budaya menjiplak ditengah ekonomi yang retak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengaji di Tengah Pandemi dan PTM

28 Agustus 2021   02:45 Diperbarui: 28 Agustus 2021   02:48 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PTM Kegiatan Mengaji

Merespon pembelajaran tatap muka (PTM) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 4 menteri, kegiatan PTM akan berlangsung di sekolah mulai pada tahun ajaran baru 2021/2022, 31 Agustus mendatang dengan menerapkan beberapa persyaratan untuk bisa dipenuhi oleh sekolah. 

Dengan kebijakan tersebut, memberikan peluang juga bagi keberlangsungan guru-guru ngaji memulai kembali aktifitas mengajar anak-anak sejak dini.

Jangan sampai, sekolah sudah di perbolehkan kegiatan tatap muka, namun kegiatan informal seperti mengaji masih dilaksanakan melalui aplikasi gadget yang membuat anak-anak justru mengalami kebingungan dalam menerima pemahaman tentang ayat-ayat suci Al-Qur'an dan Al-Hadits serta ilmu keagamaan yang lainnya. 

Sekalipun, pondok pesantren sudah memulai kegiatan pendidikan formal sebelum kemendikbud menetapkan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah umum.

Akhirnya, penulis pun merindukan melihat pemandangan anak-anak yang berjalan menuju tempat-tempat mempelajari Al-Qur'an dan Al-Hadits serta kitab-kitab ulama besar yang menambah wawasan ilmu keagamaan, sebagai penanaman karakter jiwa keagamaan masyarakat sejak dini oleh guru-guru ngaji yang ikhlas, tanpa memberikan tarif dalam mengajarkan atau memberikan ilmunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun