Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa, hukumnya boleh menjadikan mengusap khuf sebagai ganti dari basuhan fardhu yakni kaki dalam berwudlu dan menggunakannya untuk sholat selama khuf dan pengusapannya telah memenuhi syarat-syarat diatas. semoga bermanfaat!
*sumber : Kitab Fathul Qorib karya Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!