Mohon tunggu...
Kartika E.H.
Kartika E.H. Mohon Tunggu... Wiraswasta - 2020 Best in Citizen Journalism

... penikmat budaya nusantara, buku cerita, kopi nashittel (panas pahit kentel) serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan featured

Mohon... Jangan Naik Haji Lagi!

31 Januari 2016   14:59 Diperbarui: 8 Juni 2021   20:10 1815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjidil Haram, Makkah } @kaekaha

Naik Haji merupakan impian semua umat Islam di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sejauh ini menjadi negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak tiap musimnya. Antusiame muslim Indonesia tidak pernah surut demi ritual ibadah paling spesial bagi seluruh umat Islam ini. Spesial dari segi waktu, tempat dan hukumnya.

Dari segi waktu,  ritual ibadah haji hanya bisa dilaksanakan di bulan Dzulihijjah tanggal 8,9 dan 10. Dari segi tempat, ritual haji hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu diseputaran Kota Mekkah, Masjidil haram, Mina, Muzdalifah dan arafah. Dari segi hukum, ibadah haji berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam syariat Islam.

Hukum melaksanakan ibadah haji,  berbeda-beda untuk masing-masing umat Islam, tergantung dari tingkat kemampuan masing-masing, baik kemampuan ekonomi, kemampuan fisik-nya dan keamanan. Intinya, wajib bila mampu dan tidak wajib bila tidak mampu. Wajibnyapun juga hanya sekali,  untuk seterusnya menjadi ibadah sunnah biasa, hal ini merujuk pada Nabi Muhammad SAW yang hanya melaksanakan ibadah haji sekali saja seumur hidupnya. 

Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dikoordinir dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Semua keperluan jamaah selama menjadi tamu Allah sudah diurus oleh pemerintah. Jadi jamaah calon haji Indonesia tinggal mempersiapkan biaya, fisik dan mental untuk berangkat ke tanah suci.

Masjid Bir Ali tempat mengambil Miqat (Foto : Koleksi Pribadi)
Masjid Bir Ali tempat mengambil Miqat (Foto : Koleksi Pribadi)
Di Indonesia,  permasalahan seputar ibadah haji yang paling menarik perhatian sekaligus keprihatinan adalah lamanya daftar tunggu bagi jamaah calon haji. Ratio kuota yang diberikan pemerintah saudi arabia dengan jumlah pendaftar haji seluruh Indonesia baik yang dikelola pemerintah maupun swasta (haji plus) sangat tidak berimbang. Situasinya menjadi semakin parah ketika tahun 2013 kuota haji Indonesia dipotong 20% oleh pemerintah Saudi Arabia, dari total sebelumnya sebanyak 221.000 jamaah menjadi tinggal 168.800 jamaah karena adanya proyek pelebaran Masjidil Haram di Makkah.

Kabar terbaru, berdasar release Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan yang dimuat harian Banjarmasin Post, Sabtu, 23 Januari 2016,  untuk wilayah Propinsi Kalimantan Selatan daftar tunggu jamaah haji mencapai 84.724 orang. Apabila menggunakan asumsi kuota haji tahun 2015, sebanyak 3050 orang, maka antrian haji di Kalimantan Selatan mencapai 27-30 tahun untuk haji reguler,  sedangkan untuk haji khusus antrian mencapai  13 tahun... ckckckckck!

Artinya, kalau sekarang tahun 2016 ini, saya mendaftar haji maka diatas kertas kemungkinan berangkat ke tanah suci paling cepat adalah tahun 2043. Kalau usia saya sekarang 40 tahun, berarti 27 tahun lagi saat berangkat haji usia saya sudah mencapai 67 tahun, usia yang relatif rentan dan tidak masuk rekomendasi untuk aktifitas ritual haji yang cukup berat. Tapi itulah uniknya ibadah haji. Walaupun berat, tetap saja menjadi magnet yang kuat bagi umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakannya.

Pernah mendengar cerita tentang Senad Hadzicpria asal Bosnia yang rela harus berjalan kaki dari negaranya Bosnia menuju Arab Saudi sejauh 5700 km selama 314 hari dengan melewati 5 negara, yaitu Serbia, Bulgaria, Turki, Syiria dan Jordania sebelum memasuki Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?

Kisah Senad Hadzic di atas, mungkin bisa memberi gambaran bagaimana posisi ibadah haji bagi umat Islam!  Begitu juga umat Islam di Indonesia! Buktinya, dari tahun ke tahun pendaftar ibadah haji terus meningkat secara signifikan, baik yang reguler maupun yang khusus. Situasi ini menyebabkan daftar antrian semakin panjang dan lama.

Pemerintah sebagai pengelola tunggal ibadah haji reguler, sejauh ini memang belum bisa berbuat banyak untuk mengendalikan antusiasme umat Islam Indonesia mendaftar haji yang terus meningkat. Upaya pengendalian dengan menaikkan setoran awal ternyata tidak mempan alias tidak memberi pengaruh apa-apa, wacana pelarangan haji berulang masih terjadi tarik ulur walaupun akhirnya diputuskan menteri agama (PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1) mulai berlaku bagi pendaftaran haji tahun 2016 yang tetap memberikan kesempatan kepada jamaah calon haji yang sudah pernah naik haji untuk mendaftar haji lagi 10 tahun berikutnya dengan pertimbangan jangka waktu 10 tahun sudah cukup bisa mengurai antrian panjang jamaah haji. Apalagi pada prisipnya, siapapun tidak bisa melarang umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut, kecuali mengendalikannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun