Mohon tunggu...
Kartika E.H.
Kartika E.H. Mohon Tunggu... Wiraswasta - 2020 Best in Citizen Journalism

... penikmat budaya nusantara, buku cerita, kopi nashittel (panas pahit kentel) serta kuliner berkuah kaldu ... ingin sekali keliling Indonesia! Email : kaekaha.4277@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Diary Personalia | Asal Normatif, Ijin dan Jenis Cuti Apapun Seharusnya Tidak Perlu Dipermasalahkan!

5 Juni 2021   05:50 Diperbarui: 5 Juni 2021   07:11 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga Kerja di Pabrik | majalahpeluang.com

Pengalaman puluhan tahun terlibat dalam pengelolaan puluhan ribu tenaga kerja dengan 3 kategori berbeda, karyawan tetap, kontrak dan outsourcing di kawasan industri yang masuk ring 1 di Jawa Timur, tentu banyak sekali romantika yang terjadi terkait beragam ijin tidak masuk kerja dari beragam level tenaga kerja yang pernah tertangani. 

Baca juga artikel juara :  Catatan Diary Seorang Personalia : Warna-warni BPJS Ketenagakerjaan Ada disini 

Di perusahaan tempat saya kerja dulu, semua jenis ijin tidak masuk kerja, aturannya terperinci secara jelas dalam KKB atau kesepakatan Kerja Bersama yang pastinya telah disepakati bersama oleh perusahaan dan federasi/serikat buruh dan semua level pekerja mendapatkan "versi buku saku"  dari KKB tersebut. 

Aplikasi proseduralnya di lapangan terawasi secara ketat oleh sistem manajeman mutu yang saat itu sudah berafiliasi pada standart manajemen mutu internasional ISO 9001 yang secara berkala juga di upgrade menyesuaikan standar baku mutu terbaru.

Jadi tidak ada alasan bagi tenaga kerja, apalagi manajemen, terkhusus personalia , PGA, HRD, HR & GA atau apapun namanya bagian dari perusahaan yang khusus mengurusi karyawan, untuk tidak paham dan memahami aturan yang berlaku. 

Setelah itu, semuanya beres? Semua berjalan sesuai aturan?

Prosedur Perijinan

Ijin tidak masuk kerja di tempat saya kerja dulu prosedurnya tergolong ketat, tapi tetap sistematis dan manusiawi, yang secara umum dibagi menjadi dua jenis berdasarkan situasi si-pekerja, yaitu normal dan darurat.

Intinya, kalau jenis ijin tidak masuk kerja "normal" harus melalui tahapan legalisasi dan wajib memperhatikan aturan limit rentang waktu pengajuannya. Misalkan, untuk mengambil cuti tahunan, cuti menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak dan cuti melahirkan minimal harus mengajukan permohonan paling lambat 1 minggu sebelumnya.

Baca Juga :  Saatnya Memunculkan Kategori "Article of The Year" di Kompasianival 2021

Sedangkan untuk jenis "darurat", secara umum bisa mengabaikan aturan normal, tapi wajib memberikan  pemberitahuan di hari H dan segera mengurus perijinan secepatnya dengan didukung dokumen pendukung yang aktual dan sesuai. Jenis ijin ini, juga berlaku untuk sakit, cuti haid, cuti khusus karena keluarga inti (orang tua/mertua, suami/isteri, anak/menantu) dan atau keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Untuk perijinan secara normal, tahapan legalisasi secara bertingkat wajib dilakukan. Artinya, tenaga kerja yang ingin mengajukan ijin atau apapun jenis cuti wajib sepengetahuan dan seijin semua level atasannya yang ditandai dengan tanda tangan semua level atasannya tersebut dalam lembar form pengajuan ijin tidak masuk kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun