Mohon tunggu...
Kadragede72
Kadragede72 Mohon Tunggu... -

suka dengan perubahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State)

30 April 2013   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:22 3981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

nusantara, mempunyai luas wilayah ± 7.8 juta Km2, dimana luas laut 5,8 juta Km2dengan jumlah pulau17.504 dimana 92 pulau merupakan pulau-pulau terdepan Indonesia. Laut Indonesia mempunyai perbatasan dengan 10 negara yaitu: India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Papua New Guinea (PNG) , Australia dan Timor Leste (RDTL).Bentuk, letak, luas wilayah dan kondisi alam serta sumber kekayaan alam yang ada menuntut pemerintah dan bangsa Indonesia memiliki pertahanan negara yang kuat khususnya pertahanan di laut, sehingga mampu menjaga keutuhanNKRI.

Dengan berlakunya UNCLOS’82 yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985, maka luas laut Indonesia menjadi lebih luas, hampir 60 kali luas sebelumnya. Oleh karena itu dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman, maka Kemhan mempunyai Visi yaitu Terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh dengan Misi “Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Keselamatan Bangsa”.

Sejalan dengan Visi dan Misi tersebut, TNI AL sebagai bagian integral dari TNI mempunyai peran sebagai komponen utama pertahanan negara matra laut yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik pemerintah guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadapkeutuhan bangsa dan negara melalui pelaksanaan operasi militer untuk perang (OMP) dan selain perang (OMSP).

Dalam penyusunan strategi pertahanan negara di laut, faktor geografi merupakan faktor fundamental sebagaimana telah dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 3 ayat (2), bahwa “...pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan”.Dasarfilosofi dan yuridis inilah yang seharusnya menjadi titik awal pemikiran untuk merumuskan strategi pertahanan dan keamanan di laut. Di samping itu, diharapkan otoritas politik dan ekonomi negara serta komponen bangsa lainnya dapat memiliki pemahaman yang bulat dan utuh tentang penyelenggaraan strategi pertahanan keamanan laut Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun