Mohon tunggu...
Andini Pratiwi
Andini Pratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Muda Berkarya

Menjadi versi terbaikmu. Tuangkan karya tulisan yang menginspirasi dan berkualitas bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujaran Kebencian di Media Sosial

20 Januari 2021   15:14 Diperbarui: 20 Januari 2021   15:24 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Media sosial ini menjadi ruang publik untuk berdiskusi,bertukar pikiran secara bebas dan demokratis namun disayangkan seringkali media sosial digunakan secara negatif untuk saling serang,menghina,menuduhkan suatu hal kepada individu, golongan atau kelompok tertentu. Akibat dari peristiwa tersebut seringkali berujung dengan aksi penangkapan,pelaku kemudian berdalih jika aksi tersebut hanya luapan emosi, iseng atau sekedar menanggapi komentar atau status dari orang lain.

Kategori perbuatan yang dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian meliputi penghinaan,pencemaran nama baik,penistaan,perbuatan tidak menyenangkan,provokasi,penghasutan,dan penyebaran berita bohong dimana bentuk- bentuk perbuatan ini dilakukan dalam rangka tujuan atau dapat berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.

Perbuatan dilakukan bertujuan menghasut atau menyulut kebencian terhadap inividu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama,aliran keagamaan,keyakinan/kepercayaan,ras,antar golongan warna kulit, etnis,gender, kaum difabel dan orientasi seksual.Motivasi pembuat ujaran kebencian yaitu adanya motivasi pokok mengejar perasaan senang atau sensasi belaka dari pembuat ujaran kebencian.

Perbuatan yang dianggap enteng atau remeh tersebut apalagi terjadi di media sosial kebiasaan cepat menanggapi dengan tidak memperhitungkan hal-hal yang terkait dengan benar-tidaknya informasi dan lain sebagainya yang berpotensi membuat konflik ternyata dari tindakanya tersebut yang ia tidak sadari bahwa ini memiliki potensi pidana. Ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial memiliki potensi yang lebih besar mengingat masyarakat dimajakan dengan kehadiran media sosial.Selain itu seseorang dapat dengan mudah dan leluasa memberi komentar.

Komentar- komentar yang bersifat privasi ditambah dengan menggunakan kata- kata yang kurang pantas seringkali memicu adanya konflik yang dapat berujung dengan permusuhan.

Permasalahan ini mungkin terkesan remeh karena bagi sebagian orang yang belum memiliki pengetahuan mengetahui ancaman bagi penyebar ujaran kebencian akan menganggap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaaan tetapi bukti di lapangan dapat kita lihat bahwa ujaran kebencian dapat menarik seseorang ke dalam bui. Kesadaran dari masyarakat dan sikap salaing menghargai dan menghormati serta menggunakan media sosial dengan bijak menjadi memang harus ditingkatkan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun