Mohon tunggu...
Kabar Sumut
Kabar Sumut Mohon Tunggu... Penulis - Kabar Sumatera Utara

Mengabarkan dan Mencerdaskan Sumatera Utara #SumutBermartabat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada yang Aneh pada Aksi Massa Penggarap Lahan Eks PTPN II Semalam

20 Januari 2022   20:30 Diperbarui: 28 Januari 2022   23:14 1821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Massa yang mengatasnamakan Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (19/1). Mereka meminta Gubsu Edy Rahmayadi segera menyelesaikan sengketa tanah di lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 hektar. Bagaimana persoalan ini dapat terjadi?

Mencermati persoalan sengketa tanah eks HGU PTPN, kita wajib merunutnya jauh ke belakang. Landasan sejarah menjadi muasal polemik kepemilikan lahan di eks HGU PTPN. Diketahui, pada masa kolonial Belanda, lahan-lahan tersebut dikelola oleh perkebunan asing dengan status konsesi/ sewa-menyewa dengan penguasa tradisional lokal. 

Pasca berdirinya Republik Indonesia, terbitlah Undang-undang Nasionalisasi terhadap eks perusahaan perkebunan asing di Indonesia. Seiring waktu, perjanjian konsesi lahan perkebunan asing dengan penguasa tradisional lokal pun berakhir. 

Akan tetapi, hal ini justru menimbulkan polemik di kemudian hari. Karena bukan hanya perusahaannya saja yang dinasionalisasi, tapi juga lahan-lahan yang statusnya menyewa pada pemilik yaitu penguasa tradisional lokal juga turut diambil alih oleh negara, dalam hal ini PTPN.

Tercatat sudah tujuh Gubernur Sumut dari mulai Raja Inal Siregar hingga Edy Rahmayadi belum menuntaskan persoalan sengketa lahan eks HGU PTPN 2 itu. Namun, bukan tidak ada upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi. Gubsu Edy Rahmayadi sendiri telah membentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi untuk mendata kelompok-kelompok yang berhak menerima lahan.

Apa Edy Rahmayadi gagal? Tentu tidak. Bahkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengapresiasi langkah Gubsu Edy yang dinilainya solutif 

Sumber: waspada.co.id

Gubsu Edy tentulah tidak dapat sembarangan mendistribusikan lahan eks HGU PTPN2 itu. Edy mestilah merujuk pada ketentuan Tim B Pus yang dibentuk pada tahun 2000, jauh sebelum Edy menjabat. 

Penjabaran peruntukannya adalah 1) RUTRWK seluas 2.641,47 Ha; 2) Garapan Rakyat seluas 546,12 Ha; 3) Tuntutan Rakyat seluas 1677,12 Ha (termasuk USU 300 Ha); 4) Pensiunan seluas 558,35 Ha; 5) Masyarakat Adat Melayu seluas 450 Ha. Atas dasar itulah Gubsu Edy membentuk Tim Inventarisasi dan Identifikasi dan ditargetkan selesai pada tahun 2025 mendatang.

Tuduhan massa pimpinan Johan Merdeka yang mengatakan Gubsu Edy telah menjual lahan dan terlibat mafia tanah pun dinilai tidak berdasar serta berbau politis hingga fitnah keji. 

Bagaimana mungkin Gubernur Sumut dapat menjual lahan eks HGU PTPN2, sementara proses pelepasan asset berlangsung di Kementerian BUMN dengan proses ganti rugi pada PTPN2. Meski menurut Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof. OK Saidin, setoran pembayaran ganti rugi eks lahan HGU PTPN2 dinilai telah melanggar hukum.

Kembali pada massa pimpinan Johan Merdeka. Siapa sebetulnya mereka? Mengapa mereka mendesak tim inventarisasi dan investigasi yang dibentuk Edy segera dibubarkan? Mengapa pula mereka begitu 'ngotot' untuk melengserkan Edy Rahmayadi? Pengerahan massa tentu tidak terjadi begitu saja tanpa ada yang mengakomodir, dan bahkan memodali mobilisasi massa. 

Anehnya, tidak hanya persoalan sengketa lahan, perwakilan massa juga mengeluarkan pernyataan politis dan dipublish ke media, "Tahun depan Bobby Nasution aja kita pilih, tidak usah si Edy" 

Sumber: medan.tribunnews.com

Pernyataan di atas tentu merupakan bentuk adu domba yang dapat memicu ketidakharmonisan antara Gubsu Edy dengan Walikota Medan Bobby Nasution, yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri. Padahal keduanya mestilah bersinergi dalam penyelesaian konflik agraria ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun