Mohon tunggu...
juwita putripratama
juwita putripratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kkn undip tim 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peduli Warga, Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Tanah

1 Agustus 2021   21:00 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:08 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (29/7/2021). Mahasiswa KKN Tim II UNDIP 2020/2021, melaksanakan kegiatan sosialisasi singkat kepada warga RT/RW 02/02 Kelurahan Randusari mengenai pentingnya pendaftaran atau pensertifikatan tanah. Kegiatan ini dilakukan di rumah Ketua RT 02 dengan dihadiri oleh beberapa perwakilan warga, mengingat kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia.

Jika mengacu pada  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah diartikan sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dengan didaftarkannya suatu tanah maka si pemilik tanah akan memiliki sertifikat yang mana dapat menjadi bukti kepemilikan yang sah.

Pendaftaran tanah dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selain menjamin kepastian hukum, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan serta menciptakan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, sebuah tanah sangat penting untuk didaftarkan.

Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 juga menjelaskan bahwa pendaftaran tanah yang dimaksud, meliputi :

  1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
  2. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  3. pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dalam kegiatan sosialisasi ini, diberikan pula brosur yang mencantumkan alasan tanah harus didaftarkan, macam-macam pendaftaran tanah, tahapan atau kegiatan pendaftaran tanah, hingga hak-hak atas tanah. Brosur ini juga dibagikan kepada warga yang berada di sekitar RT/RW 02/02 Kelurahan Randusari agar lebih banyak warga yang mengetahui pentingnya pendaftaran tanah 

Kegiatan ini dipilih oleh mahasiswa UNDIP karena berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, ternyata ditemukan beberapa tanah warga yang belum didaftarkan. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan warga dalam bidang pertanahan seperti masalah tanah warisan, pengubahan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik (HM) di daerah industri, biaya pendafataran tanah hingga hilang atau terbakarnya sertifikat tanah.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan mampu menambah pengetahuan dan kesadaran warga RT/RW 02/02 Kelurahan Randusari dalam bidang pertanahan khususnya untuk mendaftarkan tanah mereka.

Oleh : Juwita Putri Pratama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing : Damar Nurwahyu Bima S.Si., M.Si 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun