Mohon tunggu...
Justin Ridwan
Justin Ridwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UB '20

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Keberagaman dan Perpecahan

18 April 2021   16:28 Diperbarui: 18 April 2021   16:48 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberagaman dan perpecahan, merupakan dua unsur yang perlahan kian menunjukkan korelasinya. Menyusul beragam peristiwa pelanggaran kebebasan beridentitas di Tanah Air, sudah menjadi konsumsi sehari-hari bagi mereka yang giat menatap layar informasi. Terlebih lagi, bagi mereka yang merupakan aktor, korban, dan saksi mata yang langsung merasakan panasnya api kebencian di tanah kelahirannya. 

Tidak ada satupun insan yang menyangka, bahwa perbedaan identitas dalam kehidupan akan menjadi faktor utama runtuhnya bangsa yang tengah dipijaknya saat ini. Melalui tulisan ini, kita akan membahas suka duka kemajemukan di Indonesia, menyangkut penjaminan hak asasi manusia oleh negara dan pentingya memunculkan kesadaran masyarakat akan keberagama

       Sebelumnya kita mengetahui bahwa corak agama dan budaya adalah bagian dari jiwa bangsa Indonesia yang telah eksis dalam sejarah perkembangan lahirnya Bumi Ibu Pertiwi. Sebab pada dasarnya, keberagamanlah yang selama ini melengkapi ruang persatuan dan kesatuan masyarakat dalam memperjuangkan kebebasan dari belenggu kolonialisme dan imperialisme bangsa asing. Maka dari itu, perjuangan akan freedom yang diimpi-impikan oleh rakyat Indonesia tertuang dalam semangat dan kesadaran kebhinekaan, atau keberagaman.

       Dengan begitu, kemerdekaan yang telah diraih sejatinya bersifat universal atau layak untuk diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa mengenal adanya perbedaan identitas dari golongan apapun. Terutama dalam urusan beragama, dimana seluruh pemeluk agama memiliki hak untuk merdeka atas nama bangsa dan juga kepercayaannya. Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa agama atau kepercayaan yang diakui, antara lain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. Semua agama merepresentasikan kemajemukan yang diasaskan dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Tepatnya pada Sila ke-1 Pancasila yang menekankan prinsip Ketuhanan, dimana seluruh rakyat Indonesia diperkenankan untuk menjunjung tinggi nilai keagamaan dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

       Kebebasan memeluk agama yang pada dasarnya merupakan hak asasi manusia, telah dijamin oleh negara melalui konstitusinya. Pada pasal 28E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyataan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

       Selain itu, jaminan terhadap kebebasan warga negara dalam memeluk kepercayaan juga tertuang dalam Pasal 29 ayat (2), dimana disebutkan bahwa:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

       Melalui kedua pasal tersebut, kita dapat mengetahui betapa giatnya negara dalam memberikan kebebasan bagi rakyatnya dalam memilih dan memeluk agama sesuai dengan kepercayaannnya. Hal ini dapat diketahui dari seluruh amandemen yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada satupun pasal kebebasan beragama yang mengalami perubahan, baik tujuan maupun maksudnya. Konsistensi dalam memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memeluk suatu kepercayaan merefleksikan wujud keseriusan negara dalam menciptakan toleransi dan kedamaian sosial antarindivdu maupun kelompok.  

       Kemudian berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945, pemerintah mengatur lebih lanjut perihal hak asasi manusia, khususnya hak beragama dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persanaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

       Berbagai aturan di atas, sejatinya mengajak kita untuk senantiasa menghormati keberadaan kepercayaan lain dan memanfaatkannya sebagai pedoman serta kiblat untuk terus bersatu padu memelihara kedaulatan bangsa. Dalam mewujudkannya, masyarakat perlu memahami eksistensi Hak Asasi Manusia yang terdapat dalam dirinya sendiri dan juga orang-orang di sekitarnya. Dengan memahami keberadaan HAM, kita dapat memaknai serta mengklasifikasikan aspek-aspek dalam ruang sosial dan individu. Mana yang merupakan ranah individu, dan mana yang menjadi tanggungjawab bagi kita sebagai masyarakat yang hidup dalam kondisi sosial multikultural dan multiagama.

       Hak Asasi Manusia diartikan sebagai hak yang dimiliki seseorang karena Ia adalah manusia. Dengan kata lain, hak tersebut diberikan kepada individu karena martabatnya sebagai seorang manusia tanpa memandang latar belakang khusus apapun, baik yang dibawanya sejak lahir maupun yang ditanamkan kepadanya. Meskipun pada dasarnya kebebasan beragama merupakan salah satu unsur utama dalam hak asasi manusia, namun perlu diketahuii bahwa kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia dalam memeluk agama "dibatasi" oleh hukum nasional maupun internasional. Pembatasan tersebut mengacu pada seberapa jauh kekuatan suatu agama untuk dimanfaatkan oleh pemeluknya untuk mendominasi pemeluk kepercayaan lain melalui tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. 

         Di Indonesia, pengawasan terhadap kebebasan beragama perlu dipertegas mengingat jarak perbedaan jumlah masyarakat yang memeluk salah satu agama dengan agama lainnnya terlampau jauh. Dengan begitu, kondisi kesenjangan tersebut menyimpan potensi masyarakat dengan agama superior untuk mendominasi agama lain dalam berbagai aspek kehidupan. Agama yang superior ditunjukkan pada suatu kepercayaan yang memiliki jumlah penganut terbanyak atau mayoritas dalam sebuah negara, sehingga kehidupan masyarakatnya banyak dipengaruhi dan bergantung pada nilai-nilai dari agama tersebut. Sebut saja Islam di Indonesia, yang mendominasi populasi penduduk Indonesia dengan persentase mencapai 87% dari total penduduk. Dengan jumlah yang sedemikian banyaknya, konflik yang terjadi antarumat beragama di Indonesia dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah dan penjuru Tanah Air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun