Penulis : Ruth Syarma
Tulisan "Ramai Kasus Pailit Perusahaan Saat Pandemi, Ada Apa?" di laman CNBC Indonesia pada tanggal 10 july 2020 sangat perlu untuk kita baca. Berita ini memberitahukan bahwa PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) kian meningkat dan semakin marak dimana tercatat hampir lebih dari 132 kasus yang berbeda dimaa ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Hal ini cukup menghawatirkan dimana ini merupakan pengaruh dari banyaknya perusahaan yang kesulitan menunaikan kewajiban pembayaran dan hal ini tidak terlepas oleh pengaruh dari Covid -19
Dengan hal ini dikhawatirkan masalah kasus perkara PKPU dan pailit akan terus menerus muncul dalam beberapa waktu datang dan bahkan jauh lebih banyak lagi. Jika hal ini tetap terjadi maka pengadilan niaga harus terus bersiap dalam penanganan kasus PKPU ini
Solusi terbaik untuk pengurangan kasus ini adalah tiap perusahaan perusahaan harus lah mampu menempatkan asset sehingga ini merupakan salah satu penentu agar perusahaan dapat bertahan sehingga kasus PKPU tidak bertambah banyak. Melihat dari perkembangan Covid -- 19 ini yang tak kunjung menyurut semakin memperkuat anggapan saya bahwa Kasus pailit akan kian bertambah banyak perusahaan yang showdown, perkembangan laba perusahaan yang kian menurun namun berbanding terbalik dengan hutang yang ada
Dari segi kesadaran sendiri pelaku usaha bukan tak ingin untuk menambah laba perusahaan mereka namun ini semua terbatas oleh kondisi yang kian memburuk. Hal ini tidak hanya berpengaruh terhadap maraknya kasus Pailit namun juga ini menyinggung integritas industry dan pelaku usaha
Satu satunya antisipasi yang dapat dilakukan demi berkurangnya kasus PKPU adalah pelaku usaha harus lebih berhati hati lagi dalam melakukan perputaran asset mereka yang mana ini tak hanya mempengaruhi keuangan perusahaan namun agar tetap menjaga integritas dari suatu perusahaan dan mengurangi angka kasus PKPU.