Mohon tunggu...
Jurnal Hukum
Jurnal Hukum Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis hukum yang berdomisili di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Reza Indragiri: Kasus Cabul Santriwati Jombang Hanya Mengandalkan Keterangan Saksi

30 September 2022   18:30 Diperbarui: 30 September 2022   18:31 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reza Indragiri seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM, Reza Indragiri menyebut bahwa persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi selama ini hanya mengandalkan keterangan saksi dalam persidangan. Kondisi ini dianggapnya rentan karena keterangan saksi belum tentu benar.

"Proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi, saya memilih untuk menaruh skeptisisme tingkat tinggi. Sebab kualitas saksi bisa menyebabkanbatal demi hukum, dakwaan tidak terbukti," kata Reza saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut dia, hakim bisa mengabaikan keterangan saksi sebagai alat bukti jika tidak kuat. "Kalau majelis teryakinkan dengan keterangan saya (ahli forensik), maka boleh jadi hakim menganggap keterangan saksi tidak kuat bisa diabaikan, hakim akan mengabaikan alat bukti itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam UU TPKS, ada pasal yang menyatakan terdapat tiga alat bukti. Selain keterangan saksi, harus ada bukti lain yang menguatkan dakwaan jaksa. "Saya katakan keterangan saksi termasuk korban validitasnya sangat meragukan, berarti keyakinan hakim (dapat) tumbang, berarti tinggal satu alat bukti lain, hadirkan ke persidangan ada tidak bahwa sudah terjadi kejahatan seksual itu," katanya.

Sementara itu, pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting. Sebab, sesuai aspek psikologi yang berperspektif hukum itu perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih.

"Khususnya, munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara, beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi, menjadi sangat tinggi sekali," kata Pasek. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun