Mohon tunggu...
Jurnal Hukum
Jurnal Hukum Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis hukum yang berdomisili di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi Santriwati Disebut Korban dalam Dakwaan Jaksa, Pengacara Mas Bechi: Namanya Hanya Dicatut

29 September 2022   23:40 Diperbarui: 29 September 2022   23:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga saksi meringankan kembali dihadirkan pihak terdakwa M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dalam sidang kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang. Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung tertutup itu di antaranya, mantan santri, seorang pengajar ponpes dan satu lagi saksi adalah santriwati yang namanya disebut jaksa dalam dakwaannya.

Pengacara Mas Bechi saat dikonfirmasi seusai persidangan menyatakan, mantan santriwati yang menjadi saksi pertama termasuk 13 santri yang dikeluarkan dari ponpes karena indisipliner. Santri ini tidak terkait dengan korban.

"Tidak ada kaitannya, laporan dari polisi itu tidak nyambung, laporannya 2019 bulan oktober, visumnya baru November," kata Pasek, Kamis (29/9).

Seorang pengajar yang menjadi saksi kedua menjelaskan bahwa terdakwa Bechi sudah tidak mengajar di ponpes sejak 2013.

"Mas Bechi hanya mengajar dua kali itu pun ditahun di 2012. Beliau jabatannya sebagai wakil rektor atau koordinator di 2012. Secara kegiatan beliau tidak begitu aktif, tapi nama beliau digunakan sebagai daya tarik," ucapnya.

Saksi ketiga adalah santriwati yang namanya disebut dalam dakwaan jaksa. Saksi ini membantah menjadi korban asusila Bechi. "Keterangan itu dibantah sendiri oleh saksi, tidak ada tindakan asusila itu. Dia bilang namanya hanya dicatut saja," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan, keterangan saksi ini tidak bersesuaian dengan saksi sebelumnya. Dia memilih tidak banyak memberikan komentar. "Mereka menjelaskan terkait pemecatan 13 santri. Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti yang kita ajukan," ujar Tengku. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun