Mohon tunggu...
Jurnal Hukum
Jurnal Hukum Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis hukum yang berdomisili di Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Surat Visum Korban Mas Bechi Terbit Tiga Kali, Saksi Ahli: Tak Penuhi Syarat Alat Bukti

28 September 2022   22:10 Diperbarui: 28 September 2022   22:16 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gede Pasek Suardika menjelaskan keterangan saksi ahli seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto:dok.pribadi)

M. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali disidangkan dalam kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Kali ini sidang terhadap pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan. Ahli yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut adalah Kepala Lab Forensik RSUD dr Soetomo.

Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, saksi ahli ini menerangkan sah tidaknya tiga surat hasil visum terhadap korban yang dijadikan alat bukti. "Dari analisa ahli visum tersebut tidak bisa memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti karena melanggar syarat formil dan materiil," ujar Pasek, Rabu (28/9).

Surat visum harus ada satu kali saja. Tidak boleh ada revisi atau perbaikan. Menurut dia, ketika sudah muncul surat visum, maka dokter pembuat visum harus mampu mempertahankan apa yang sudah dibuatnya. "Sedangkan dalam kasus ini kan muncul tiga surat visum. Karena itu lah perlu diproses secara hati-hati," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus menyatakan, apa yang disampaikan ahli pada persidangan kali ini diklaim juga mendukung dakwaannya. Termasuk, soal kenapa sampai timbul lebih dari dua kali surat visum.

"Ada beberpaa keterangan yang memperkuat keterangan kita. Misalnya soal kesalahan penulisan dalam visum, ada dikuatkan bahwa tidak pernah ada visum itu arah jarum jam 13. Rumah sakit tidak bisa menolak, tidak bisa menolak permintaan visum yang diminta penyidik," kata Tengku. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun