Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan regulasi berupa surat edaran bernomor 51/ PA.03/ Disdik pada 23 Mei 2025 lalu. Â Isinya adalah penerapan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah pemerintahannya.
Dalam regulasi ini disebutkan pelajar dilarang di luar rumah mulai pukul sembilan malam hingga empat dini hari mulai 1 Juni 2025.  Hanya saja bagi mereka yang mempunyai keperluan penting yang berkaitan dengan kegiatan sekolah, keagamaan  atau seizin orangtua, bisa diberikan pengecualian.
Dengan pengecualian ini anak-anak masih diperbolehkan tetap bisa berolahraga malam, nonton konser musik, makan di kafe bersama-sama  atau menonton film di bioskop asalkan diizinkan orangtua.
Gubernur menyampaikan untuk menjalankan aturan ini sudah melakukan koordinasi dan MoU dengan RT/RW, Satpol PP dan pihak kepolisian.
Kebijakan ini dikeluarkan mewujudkan hadirnya generasi Panca Waluya, yaitu cageur (sehat lahir batin), bageur (bagus), bener, pinter, dan singer (mawas diri) di Jawa Barat.
Langkah Dedi Mulyadi ini  rupanya sejalan dengan  Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang memang ingin menciptakan kondisi aman dan kondusif bagi generasi muda.
"Kalau gubernur sudah perintah. Kita juga akan lakukan, tunggu saja surat edarannya. Kalau udah ada, kita tegakkan bersama," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa, 27 Mei 2025 seperti dikutip dari laman Kota Bandung.
Saya sendiri secara pribadi melihat kebijakan jam malam ini sebagai tindak lanjut berikutnya dengan pengiriman pelajar bermasalah ke barak militer, terutama mereka yang suka tawuran dan ikut geng motor.
Kebijakan meminimalisir penggunaan narkoba dan minuman keras di kalangan pelajar, karena aturan ini akan memaksa pelajar untuk berada di rumah.
Alasannya kuat dan data-data mendukung kasus kenakalan remaja di Jawa Barat, termasuk  besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan pada 2021 satu telah terjadi perkelahian antara pelajar di 188 desa atau keluarahan seluruh Indonesia. Dari jumlah itu  Jawa Barat menempati urutan pertama, yakni terjadi di 37 desa atau kelurahan.