Pada tahap pertama 5 Januari 1953 Kota Bandung saja dibanjiri beras giling dalam negri sebanyak 300 ton dengan harga Rp2,20/kg. Â Jumlah itu didukung oleh beras persedian dari luar negeri dengan kualitas tinggi disimpan di gudang-gudang beras Bandung. Â
Kawasan Karawang dan Cianjur dilaporkan panen beras. Hasil panen ini kemudian didistribusikan ke daerah-daerah yang kekurangan (Pikiran Rakjat, 6 Januari 1953)
Menurut keterangan Menteri Pertanian Sardjan harga Rp2 itu dipertahankan adalah merupakan salah satu dasar yang terpenting bagi usaha-usaha di lapangan lainnja dan untuk kehidupan rakyat pada umumnya.
Di lapangan perindustrian umpamanya kost pris untuk hasil-hasilnya tetap lebih tinggi.  Buruh-buruh dengan upah yang mereka terima tidak bisa membeli bahan makanan yang pantas karena mahalnya (Pikiran Rakjat, 26 Maret 1953)
Selain itu disebutkan masih tingginya kejahatan berefek mengeruhkan masyarakat, apabila harga beras tidak dikejar lagi oleh rakyat jelata. Â Ketenangan hati di kalangan pegawai negeri, polisi dan tentara akan terganggu, bila harga beras lebih tinggi daripada minimum gaji mereka terima.
Impor beras dalam 1952 sekitar 60 ribu ton1 dari Thailand bisa dilaksanakan lancar terutama bisa masuk pada waktu yang ditentukan, karena produksi beras di dalam negeri di 1952 ada lebih baik, dari pada di tahun 1951 dan yang terpenting karena politik beras juga mengalami perubahan yang radikal.
Di masa sebelum 1953 organisasi-organisasi partikelir berdagang beras bersama organisasi partikelir penggilingan beras diserahkan menjalankan politik beras pemerintah. Â Dalam praktik pembelian beras dari luar negeri yang dilakukan oleh kongsi-kongsi dagang beras dan pembelian padi dalam negeri dilakukan oleh pabrik-pabrik beras.Â
Organisasi-organisasi itu melakukan tugas yang diberikan pemerintah tetapi juga melakukan perdagangan beras. Dengan modal dan kekuatan monopoli beras dan memainkan harga.,Â
Lebih kuat lagi keluasan monopoli mereka itu dan sesudah pemerintah memberi tugas dan modal baru untuk politik beras, beras dari luar negeri selalu terlambat, pada musim panen  harga beras jatuh, harga padi rendah.
Kekuatan Monopoli Organisasi Penggilingan Beras DilucutiÂ
Pada 1953 pemerintah menempuh jalan yang sama sekali baru. Organisasi penggilingan beras dan pedagang beras dilucuti kekuatan monopolinya. Penggilingan beras ini hanya boleh menggiling beras pemerintah saja, ia tidak boleh jual beras atau padi.Â