Dalam referensi lainnya  tabu adalah larangan yang apabila dilanggar, secara serta merta menimbulkan sanksi negatif yang bersifat supranatural.  Disebutkan, ada  upacara babarit di Desa Buni Geulis, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Tabu yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah tatkala ada pementasan tari-tarian sebagai bagian dari upacara.
Pada saat ronggeng pertama kali nembang (menyanyi) dengan lagu saung kembang, sanggo lewang, tunggal kawung, dan raja pulang para penonton yang menghadiri pesta/ upacara tidak ada yang boleh menari. Menurut kepercayaan, pada saat ronggeng menyanyi itulah para dedemit atau leluhur desa Buni Geulis turut menari. upacara ini juga dimaksudkan sebagai upaya memohon izin kepada roh halus (demit, jurig, dan lain-lain) agar tidak mengganggu masyarakat Buni Geulis khususnya dalam bidang pertanian  (3).  Â
Chand  Parwez dalam sebuah  wawancara dengan awak media menyebutkan, film ini memberi pelajaran, di antaranya tidak meremehkan hal-hal yang dianggap tabu. Percaya atau tidak percaya, kearifan lokal memang harus menjadi pertimbangan  untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang di tempat itu. Membuang sampah di hutan jelas sudah merusak lingkungan hidup, terlepas  adanya kepercayaan atau tidak (Irvan Sjafari).
Catatan kaki:
- Â Â Â https://komunitasaleut.com/2017/05/08/pengalamanku-ikut-ngaleut-gunung-hejo/
- Edi S Ekadjati, Kebudayaan Sunda: Suatu Pendekatan Sejarah: Bandung, 2005, halaman 62-66.
- https://bpsnt-bandung.blogspot.com/2009/07/tabu-dalam-kebudayaan-sunda.html
Â