Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kolonel Mashudi Menjadi Gubernur Jawa Barat dan Kontroversi Wakil Gubernur Astrawinata pada Februari 1960

5 September 2016   14:41 Diperbarui: 5 September 2016   14:59 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kiri ke Kanan Kolonel Mashudi dan Astrawinata (kredit foto Pikiran rakjat/rpro Irvan Sjafari)

Seperti petir di siang hari . Demikian ungkapan pas ditujukkan untuk pembukaan Masa Sidang DPRD Daerah Swatantra I Jawa Barat 1960 pada Senin 1 Februari 1960. Suasana sidang awalnya tenang, seperti sidang dewan biasanya, tenang, lembut, tanpa hiruk pikuk. Sidang dibuka tepat pada pukul 10.00 oleh Ketua DPRD Kosasih, dilanjutkan dengan pidato pembukaan masa sidnag. Para undangan juga sudah lama duduk sejak pagi hari, di antarnya Pd Gubernur Basarah Adiwinata. Kepala Daerah Oja Somantri menyampaikan pidato smabutannya sebagai kepala daerah.

Sepuluh menit sebelum Oja mengakhiri pidatona, mendaadak Basarah Adiwinata bangun dari tempat duduknya dan berjalan beberapa langkah. Dia membawa telegram dari tangannya sendiri dan menyampaikannya kepada Kosasih, Ketua DPRD itu kemudian membacakan telegram dengan erstig setelah Oja mengakhiri pidato sambutannya. Kosasih mengumumkan bahwa Kolonel Mashudi dan Astrawinata diangkat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Suasana sidang berubah menjadi gaduh dengan banyaknya reaksi yang secara spontan diberikan oleh beberapa petugas dan anggota DPRD. Mereka beranggapan timing pengumuman kurang tepat. Sekalipun Astrawinata orang yang dekat dengan PKI, tetapi Fraksi PKI sendiri melalui Ramlan Surjana dan Dahlan Rivai menyesalkan atas penetapan dan pengangkatan kepala daerah baru. Penyesalan mereka karena calon yang diambil diluar calon yang diajukan oleh DPRD Jawa barat.

“Bagaimana bisa digalang kerjasama dengan DPRD Jawa Barat? Sekalipun Astrawinata dari PKI sebagai Wakil Kepala Daerah jawa Barat disangsikan faedahnya. Kami akan mempelajarinya,” ujar Ramlan Sumarjana. Dua fraksi besar partai Islam, yang diwakili Rusjad Nurdin dari Masyumi dan R.Sabri Gandanegara dari NU menyatakan no coment. Begitu juga pandangan Tokoh Masyumi, Oja Somantri yang menjabat sebagai Kepala Daerah untuk beberapa lama.

Pelantikan

Pelantikan dan pengambilan sumpah Kolonel Mashudi sebagai gubernur dan Astrawinata sebagai Wakil Gubernur Astrawinata dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Ipik Gandamana pada Sabtu 6 Februari 1960 dalam ruangan upacara di ruangan sidang DPRD Daerah Swatantra I Jawa Barat. Dalam upacara itu hadir Panglima Kodam VI Brigjen Siliwangi R.A Kosasih, serta Kepala-kepala Daerah Swatantra II di Jawa barat, pamongpraja, milter, kepolisian.

Berlainan dengan pengangkatan Kolonel Mashudi yang disetujui semua pihak, pengangkatan Mr. A. Astrawinata diwarnai dengan aksi walkout dari Fraksi Masyumi. Surat dari Fraksi Masyumi dibacakan oleh Ketua DPRD Kosasih: Masyumi tidak bisa menerima pengangkatan Astra dari PKI. Hanya saja Oja Somantri sebagai Kepala daerah Jawa barat yang lama tetap mengikuti upacara serah terima jabatan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ipik Gandamana.

Ipik Gandamaana dalam pidatonya menyebutkan peristiwa ini sebagai kemajuan selangkah, karena dengan pengangkatan ini perlengkapan alat pemerintahan daerah berdasarkan PP 6/1959 telah berjalan di Jawa Barat. Menteri menerangkan bahwa berdasarkan Undang-undang pokok Pemerintahan Daerah nomor I/1957 kepala daerah dan badan esekutif dari daerah otonom tidak dapat menjalankan kekuasaan kecuali hanya formalitas saja menjalankan kuasa atas nama DPD dan DPRD bersangkutan. Itu sebanya setelah Sanusi Hardjadinata menjadi gubernur, gubernur berikut IPIk Gandamana, tetapi juga ada kepala daerah Oja Somantri, seperti dualisme. Apalagi setelah Ipik Gandamana menjadi Menteri Dalam Negeri tidak terlalu jelas siapa yang menjadi kepala daerah berwenang.

Kepala daerah menurut UU nomor 1/1957 itu lemah sekali ditambah dengan adanya ketentuan bahwa DPRD berangkutan dapat menumbangkan kepala daerah bila ada tugas-tugas yang dilakukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Ipik hal ini menghambat jalannya pemerintahan. Berdasarkan PP nomor 6/1959 Kepala Daerah itu adalah sesepuh dan untuk beberapa daerah perlu diangkat Wakil Gubernur.

Dalam sidang pleno pada 4 Februari 1960 DPRD Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua DPRD Dadang Hermawan secara aklamasi menyetujui pembubaran Dewan Pemerintahan Daerah Swatantra I Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1/1957. Dengan demikian Oja Somantri sebagai Ketua DPD Jawa Barat, Wakil Ketua R. Sabri Gandaneraga, serta anggota DPD Sinting Rivai, M. Tabrani Abdul Hamid dan Ramlan Sumarjana. Sidang pleno DPRD juga menerima resolusi Surjana Prawira (Masyumi) dan Ny. Sutrasah Rahman yang menyampaikan tunutan agar pemerinath baru Jawa Barat menurunkan harga sandang pangan.

R.Priyatnkusumah juga dikukuhkan sebagai Kepala Daerah Kotapraja Bandung dengan gelar wali kota. Sekalipun sebetulnya Priyatna Kusumah menjabat kepala daerah kotapraja Bandung pada 1950-an akhir, namun legalitasnya baru terhitung 1 Februari 1960. Fraksi Masyumi dan Fraksi NU juga menerima Priyatnakusumah. Wali Kota juga diminta untuk memperhatikan sandang pangan rakyat, khususnya warga kota Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun