Mohon tunggu...
Sony Hertanta
Sony Hertanta Mohon Tunggu... wiraswasta -

My Jurnal

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demi Popularitas Murahan Sang Sosiolog

9 Maret 2019   11:58 Diperbarui: 9 Maret 2019   12:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam beberapa hari ini nama institusi yang melahirkan para pendidik, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendadak ramai menjadi pembicaraan orang lain. Bukan karena prestasi akademik yang telah ditorehkan oleh para mahasiswanya atau penelitian ilmiah yang telah di "ramu" oleh para dosen perguruan tinggi yang dulu bernama IKIP Jakarta ini. 

Namun mendadak sontak disebabkan oleh ekspresi perasaan seorang dosen Sosiologi yang bernama Robertus Robet. Pengajar yang menjadi ASN/PNS berpangkat Lektor dengan golongan III/d ini menyanyikan sebuah lagu dalam orasinya di depan Istana negara dengan bait sebagai berikut:"Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti Pramuka. Naik bus kota nggak pernah bayar, apalagi makan di warung Tegal". 

Bait lagu yang menjadi ungkapan perasaan Robertus Robet menunjukkan ketidaksukaan sekaligus hinaannya terhadap keberadaan ABRI (yang sekarang bernama TNI) sebuah lembaga negara yang terhormat dan bermartabat.

Atas apa yang ia lakukan, Robertus Robet ditangkap dan diperiksa oleh Mabes Polri dengan dugaan melanggar UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP yang terancam hukuman  2 tahun penjara.

Apapun motif yang ada dibalik perilaku seorang Robertus itu jelas sangat tidak pantas dilakukannya. Terlebih lagi ia seorang Pegawai negara/ PNS. Ada Undang-Undang yang mengatur PNS dalam bersikap dan bertindak. Salah satunya UU RI No 5 Tahun 2014, Pasal 23 point f jelas tertulis seorang ASN harus "Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan". 

Menyikapi apa yang telah dilakukan oleh Robertus dengan menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga negara di hadapan masyarakat luas jelas bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan selaku Pegawai negara. Belum lagi dalam kapasitasnya sebagai seorang dosen, seorang pengajar sekaligus pendidik. Dimana letaknya nilai-nilai pendidik Robertus yang layak untuk "digugu dan ditiru" oleh muridnya?? layaknya seorang pendidik yang menjadi panutan bagi muridnya. 

Dalam standar nasional pendidikan, dituangkan dalam pasal 28 ayat (3) butir b bahwa kompetensi kepribadian seorang pendidik adalah kepribadian yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, serta dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Pertanyaannya adalah seorang Dr. Robertus Robet, MA sudah benar-benar mencermikan seorang pendidik yang layak menjadi contoh ??. 

Kebebasan berbicara di "alam" demokrasi saat ini adalah impact dari perubahan era yang semakin membaik. Namun perlu digarisbawahi, kebebesan berbicara tetap ada norma/aturan yang mengaturnya. Kesimpulannya tidak boleh kebablasan bak orang meracau tak tentu arah. Negara kita mengatur semua hal ini. 

Dalam tulisan yang ringkas ini, saya menghimbau kepada kita semua, masyarakat Indonesia terutama bapak-bapak anggota TNI agar dapat menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum yang menyangkut Robertus Robet ini kepada lembaga Polri. 

Saya percaya, bapak-bapak TNI adalah insan yang pandai melihat permasalahan ini secara objektif, tidak mudah terprovokasi dan penuh pertimbangan saat akan bertindak. Mari bersama kita hormati supremasi hukum yang berlaku. Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Semoga menginspirasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun