Mohon tunggu...
Sony Hertanta
Sony Hertanta Mohon Tunggu... wiraswasta -

My Jurnal

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jelang Pemilu 2019, Speak Up Yes But No Aggression

12 Februari 2019   18:11 Diperbarui: 12 Februari 2019   18:21 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manifestasi eksistensi sebagai modal menjadi corong suara rakyat bisa dilakukan dengan berbagai cara. mulai dari menyapa voters contistuent  (para pemilih) hingga ber-lypsinc atau berjoget ria semua sah-sah saja selama masih dalam lingkaran norma yang berlaku. 

Berbicara tentang diskon mumpung masih berbau Imlek, kalau orang belanja ada diskon paling cepat respon untuk membelinya, nampaknya fenomena diskon juga merambah kepada ujaran kebencian. 

Semenjak pemilihan presiden secara langsung tampaknya saling menghujat dan menjatuhkan Paslon yang dilakukan pendukung saat ini sudah menjadi suatu kewajaran, termasuk diskon ujaran kebencian juga semakin menarik minat para haters Pasangan Calon (Paslon), jika diskon pakaian bisa membantu membuat pembeli semakin kekinian, sebaliknya diskon ujaran kebencian pembuatnya semakin jauh dari etika dan agama. 

Jangankan bicara tentang kebaikan Paslon yang diusung yang ada bualan, hasutan yang menjurus kepada kerusakan moral dan merusak citra bangsa Indonesia yang terkenal dengan kesantunan. Kekinian bukan berarti harus merusak nilai-nilai moral, kekinian menjadi pribadi yang lebih baik dengan mengikuti perubahan jaman

kalau akun Sya'ir Maut dalam twitter "secantik-cantiknya wajah 01 akan buruk ketika ditimpuk sama tai. Si Kowi dan yai akan berubah menjadi tai juga" menunjukkan murahannya ujaran kebencian yang diutarakan, sudah tidak adakah cuitan yang lebih bermakna artinya.  

Menurut UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang tertuang dalam UUD ITE menyebutkan melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Ditambah lagi bila seseorang melakukan ujaran kebencian di Media Sosial, maka dia telah melanggar UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/ Denda 1 Milyar (berat kan hukumannya??) Penghinaan dan pencemaran nama baik merupakan bentuk kekerasan atau agresi dalam bentuk verbal. 

Pada konteks ini pernyataan penghinaan yang dilakukan di media sosial dapat digolongkan dalam bentuk perilaku agresi verbal aktif yang dilakukan secara tidak langsung, sebuah perilaku yang sangat tidak diharapakan dalam kehidupan berdemokrasi.

Kalau kita mengingat kembali zaman rasulullah SAW  dilempar kotoran hewan saja sabar karena menganggap yang melempar masih belum tahu atau belum diberi hidayah, semoga saja pembuat akun Sya'ir Maut tidak termasuk orang-orang yang zhalim dimata Allah SWT. 

Jika ini terkait untuk meningkatkan elektabilitas Paslon yang diusungnya dan Mari kita berujar yang positif dengan tidak menyakiti siapapun dalam berujar, dan berujar lah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun