Mohon tunggu...
Hukum

Diduga Gadaikan Kekayaan Alam ke Pihak Asing, Sudirman Said Dilaporkan ke KPK

22 Juni 2018   21:07 Diperbarui: 22 Juni 2018   21:51 3216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sikap pro-asing Mantan Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya terbongkar dengan pelaporan dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai merugikan negara hingga ratusan juta dolar.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh aktivis anti-korupsi, M Sattu Pali, pada Jumat (11/06). Sudirman Said dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat dan terang.

Dasar pelaporan itu adalah surat Menteri ESDM Sudirman Said Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 mengenai Permohonan Perpanjangan Operasi, yang ditujukan kepada pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett. Surat ini merupakan balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015.

Melalui surat tersebut, Sudirman mengizinkan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia melalui Maroef. Padahal, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan tegas telah melarang ekspor konsentrat.

Ditambah lagi, sebelum terbitnya surat tersebut, terdapat surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan kepada PT Freeport Indonesia terhitung sejak 28 Juli 2015 hingga 26 Januari 2016 dengan kuota ekspor 775.000 metrik ton (MT).

Akibat pemberian izin ini, keuangan negara berpotensi dirugikan ratusan juta dolar. Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan keberpihakkan Sudirman Said kepada PT. Freeport Indonesia dibandingkan kepada kepentingan bangsa dan negara.

Perbuatan Sudirman di atas bisa jadi ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Itu telah melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Oleh karena itu, KPK sebaiknya segera memproses laporan ini karena adanya indikasi kerugian negara. Apalagi dengan bukti dan kronologi yang telah terang benderang tersebut.

Apa yang telah dilakukan oleh Sudirman Said di atas telah membuka watak aslinya terkait keberpihakkannya pada rakyat Indonesia. Melalui kebinakannya sebagai Menteri ESDM dulu, dia lebih banyak membela kepentingan asing dibandingkan kebutuhan nasional.

Watak komprador tersebut menunjukkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi tokoh teladan bagi bangsa Indonesia. Karena dia telah berani-beraninya menggadaikan kekayaan alam bangsa Indonesia kepada asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun