Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Cerdas Berlalu Lintas dengan Menghindari 7 Kebiasaan Ini Dalam Berkendara

5 November 2022   14:17 Diperbarui: 5 November 2022   18:00 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Membersihkan kaca mobil dari kotoran I Ilustrasi gambar diambil dari suzuki.co.id

Berdasarkan data dari Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan, angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang sebanyak 100.028 kasus. Adapun, kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp246 miliar dikutip dari databoks.katadata.co.id.

Ada peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2020 - 2021, jika menilik data Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi dari Badan Pusat Statistik dari laman bps.go.id jumlah kecelakaan meningkat dari tahun ke tahun. 

Pada tahun 2014 ada sebanyak 95.906 kasus kecelakaan yang terjadi, jumlah itu meningkat menjadi 96.233 di tahun 2015. Pada tahun 2016 juga terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan kenaikan dari tahun 2014 ke 2015, yaitu sebesar 106.644. Trend kenaikan kasus kecelakaan lalu lintas ini berturut-turut berlanjut dari tahun 2017, 2018 dan 2019. 

Pada tahun 2017 ada sebanyak 104.327, kembali mengalami peningkatan pada 2018 sebesar 109.215 dan data terakhir dari Badan Pusat Statistik ada sebanyak 116.411 kasus pada 2019. 

Berikut adalah data yang diambil dari laman bps.go.id tentang Jumlah Kecelakaan, Korban Mati, Luka Berat, Luka Ringan, dan Kerugian Materi 2017-2019 seperti yang telah di uraikan di atas. 

Dokumen Pribadi di Desain Dengan Canva
Dokumen Pribadi di Desain Dengan Canva

Korban mati pada tiap tahun karena kasus kecelakaan terbilang sangat tinggi, berada pada level 25 - 30 ribu jiwa pada tiap tahunnya. Data yang berhasil penulis kutip dari databoks.katadata.co.id kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa. 

Walaupun trend korban mati terlihat menurun dari tahun ke tahun, dari 2017 - 2021, tapi jumlah bilangannya relatif terhitung masih cukup tinggi, berada pada puluhan ribu jiwa yang harus mati karena kasus kecelakaan di jalan. 

7 kebiasaan buruk yang sering dilakukan pengemudi kendaraan

 Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi I Foto diambil dari news.detik.com (Foto: Dok. Istimewa)
 Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi I Foto diambil dari news.detik.com (Foto: Dok. Istimewa)

Mengutip dari news.detik.com, menurut Firman, salah satu penyebab dari kecelakaan adalah rendahnya kesadaran dalam berlalu lintas. Hal tersebut perlu menjadi perhatian dan terus dievaluasi. "Tentunya hal ini perlu kita cermati bersama dalam rangka evaluasi mengurangi angka kecelakaan tersebut. Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yg baik di masyarakat," kata Firman.

Kunci utama keselamatan berkendara sesuai dengan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi adalah kesadaran berlalu lintas. Dengan penuh kesadaran menyadari bahwa potensi resiko kecelakaan lalu lintas akan semakin besar ketika pengendara berkendara dengan asal-asalan, tidak mempersiapkan diri dengan peralatan standar penunjang keselamatan seperti helm dan sepatu serta pola perilaku berkendara yang tidak beretika ketika berada di jalan.

Berkendara bukan hanya aktivitas fisik lebih dari itu berkendara juga melibatkan aktivitas psikis. Seorang pengendara dituntut agar cerdas berlalu lintas saat mengemudikan kendaraannya di jalanan. Maka wajar jika di dalam pembuatan SIM terdapat persyaratan berupa test psikologis bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun