Mohon tunggu...
Junanto Herdiawan
Junanto Herdiawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Kompasianer Mula-Mula

Pemerhati Ekonomi, Penikmat Kuliner, Penulis Buku, dan Pembelajar Ilmu Filsafat. Saat ini bekerja sebagai Direktur Departemen Komunikasi BI dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Pegawai BI (IPEBI). Tulisan di blog ini adalah pandangan personal dan tidak mencerminkan atau mewakili lembaga tempatnya bekerja. Penulis juga tidak pernah memberi janji atau menerima apapun terkait jabatan. Harap hati-hati apabila ada yang mengatasnamakan penulis untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Mahar Nikah Atta-Aurel Pakai Uang Kertas Rupiah, Bolehkah?

5 April 2021   10:53 Diperbarui: 5 April 2021   17:20 6693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahar Pernikahan Uang Kertas Rupiah Atta Aurel /photo courtesy RCTI / kompas.com

Dengan menggunakan uang kertas Rupiah, para hadirin dan keluarga dapat turut merasakan kehadiran Rupiah dalam setiap segi kehidupan. Selain itu, uang Rupiah, selain dapat digunakan sebagai alat tukar, dapat juga digunakan sebagai koleksi. 

Kegiatan melakukan koleksi mata uang dinamakan numismatik. Menggunakan mahar dengan uang kuno atau koleksi numismatik juga dapat membangun kecintaan pada Rupiah yang telah melewati berbagai zaman. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perlunya kita menjaga dan merawat bentuk fisik uang Rupiah yang dijadikan mahar. 

Nah ini yang perlu diperhatikan dengan baik, karena dalam beberapa waktu terakhir kita masih melihat ada pihak yang menggunakan mahar uang kertas Rupiah tetapi kondisinya dilipat-lipat, dilem (sehingga merusak kondisi uang), bahkan distaples.

Nah ini yang kita harus berhati-hati. Sikap merusak dan mengubah bentuk uang Rupiah itu bisa dikategorikan ke dalam upaya merendahkan uang Rupiah sebagai alat pembayaran. Padahal, Rupiah adalah Simbol Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Mari kita gunakan dan perlakukan secara bijak dan penuh hormat. 

Di UU Mata Uang tersebut ada loh ancaman pidana kalau kita merusak dan merendahkan uang Rupiah. Ancamannya bisa pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Bunyi aturan lengkapnya seperti ini : "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Miliar."

Nah buat kawan yang sedang mempersiapkan pernikahan, kiranya informasi ini bisa menjadi panduan. Kalau ingin menggunakan Uang Kertas Rupiah sebagai mahar bisa mencontoh Atta Halilintar yang telah sangat hati-hati dan memperhatikan aturan. 

Kawan-kawan bisa menggunakan uang numismatik (atau bisa juga uang mainan) dan tidak merusak kondisi uang kertas, tidak melipat-lipat atau memberi lem yang dapat merusak. Alternatif lain bisa juga sebenarnya kalau ingin menggunakan uang elektronik. Misalnya e-money yang disusun berjejer. 

Demikian semoga bermanfaat, mari kita cintai uang Rupiah. Cinta Bangga Paham Rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun