BANK SYARIAH
Bank Syariah menurut UU no. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syaroah, atau prinsip hukum islam yang diatur oleh MUI seperti prinsip keadilan dan keseimbangan, kebaikan, dan alamiyah. Singkatnya Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan operasionalnya berlandaskan pada al-qur'an dan Hadits.
Perbankan syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Â Hal tersebut dapat dilihat dari tradisi seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang, dan lain-lain. Selanjuynya tradisi tersebut terus berkembang mulai dari zaman Umayyah sampai ke Abbasiyah.
Di indonesia deregulasi perbankan dimulai sejak 1983. Â kemudian pada tahun 1990 MUI mendirikan Bank Islam di Indonesia pertama kali Yitu PT. Bank Muamalat Indonesia (1991) dengan modal awal sebesar Rp. 106.126.382.000.- Pada akhir 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari BI ke OJK. Â
Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) fungsi dan peran bank syariah adalah:
1.Manajer investasi
2.Investor
3.Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran
4.Pelaksanaan kegiatan sosial
Sedangkan tujuan dari didirikannya Bank Syariah adalah untuk membantu melaksanakan pembangunan nasional agar meningkatkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan namanya, Bank Syariah harus menerapkan prinsip syariah dalam segala kegiatan operasionalnya (sesuai alqura'an dan hadits). Sesuai fatwa MUI, strategi di dalam perbankan syariah meliputi keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah). Di dalam perbankan syariah, segala transaksi tidak boleh mengandung unsur "Maghrib" yaitu Maysir, Gharar, Riba dan Bathil.
Salah satu perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Konvensional adalah terletak pada dasar hukumnya. Dimana di dalam Bank Syariah dasar hukumnya selain menerapkan hukum positif, Bank Syariah juga menerapkan ajaran al-qur'an dan hadits.Â