Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Salahuddin, SH, MSi, menyampaikan, stok blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektroni (EL) sudah tersedia. Sehingga Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP sudah tidak berlaku lagi.
"Saat ini kami target cetak 10 ribu E-KTP berdasarkan perintah pemerintah pusat. Terkait perekaman E-KTP tidak dipungut biaya," ujarnya, Senin (3/3).
Imbaunya, bagi warga yang belum memiliki E-KTP segera mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman. Sedangkan untuk warga Kecamatan Lambu dan Sape tidak perlu datang ke Kantor Dukcapil karena di kecamatan setempat dapat melayani perekaman.
"Baru dua kecamatan itu yang dapat melayani perekaman KTP Elektronik," ungkapnya.
Akan tetapi, untuk kecamatan yang lokasinya jauh dari kantor seperti di Wera, Ambalawi, Langgudu, Sanggar, Tambora, Donggo, Soromandi, Parado dan Monta diberikan pelayanan melalui Gran unit pelayanan Dukcapil.
Dalam melayani masyarakat, Dukcapil akan memberikan pelayanan dengan baik. Yakni sedikit pun tidak akan mempersulit dengan dalih apapun. "Silahkan warga datang di kantor. Jangan lewat calo," tuturnya.