Mohon tunggu...
Junaidi Khab
Junaidi Khab Mohon Tunggu... Editor -

Junaidi Khab lulusan Sastra Inggris UIN Sunan Ampel Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Menyelamatkan Diri Saat Operasi Zebra

5 November 2017   17:55 Diperbarui: 5 November 2017   17:59 1985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar diambil dari: bonsaibiker

Pada bulan November 2017 ini, dimulai sejak tanggal 1 akan ada operasi zebra hingga tanggal 14 November 2017. Operasi zebra ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh kepolisian Republik Indonesia selamat 14. Kadang, meskipun masyarakat sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM), tetapi rasa khawatir tetap menjadi hantu dalam pikiran.

Sehingga, tak heran, kadang meskipun sudah memiliki SIM masih saja dikena tilang (bukti pelanggaran). Apalagi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, akan lebih parah lagi nasibnya ketika ada operasi zebra. Hal ini yang sangat dipikirkan dan menjadi hantu oleh para pengendara yang tidak memiliki SIM.

Misalkan, seperti kasus yang menimpa Untung di Tangerang, seorang pengemudi mobil Xenia menerobos operasi zebra. Hingga, dia dikenakan pasal berlapis akibat ulahnya. Untung menerobos operasi zebra karena dia berusaha menyelamatkan diri agar tidak dikena tilang. Tetapi, usahanya gagal dan sia-sia. Akhirnya, bukan hanya ditilang, tetapi dia harus menghadapi ancaman penjara.

Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan beberapa hal bila ingin selamat saat ada operasi di jalan raya dan agar tidak terkena tilang, di antaranya:

1. SIM (surat izin mengemudi) silahkan cek apakah masih berlaku atau tidak

2. STNK (surat tanda nomor kendaraan) periksa juga apakah warna cat kendaraan sesuai dengan stnk, kemudian pajak kendaraan apakah masih aktif atau sebaliknya?

3. KTP (kartu tanda penduduk) sebenarnya tidak ada kaitannya dengan tilang polisi karena tidak termasuk salah satu kelengkapan, tetapi sebagai warga negara yang baik harus memiliki identitas apalagi untuk bepegian dengan jarak jauh, disamping itu KTP sangat banyak kegunaanya dalam mengantisipasi peristiwa yang tidak terduga di jalan raya seperti kecelakaan atau curanmor.

Setelah surat-surat kendaraan lengkap dan benar sesuai petunjuk diatas, maka langkah selanjutnya ialah memeriksa kondisi kendaraan.

1. Mematuhi rambu-rambu lalun lintas. Seperti, lampu sein pastikan berfungsi dengan baik menyala dan terang saat berkedip, disamping menjadi salah satu syarat kelengkapan berkendara, lampu sein juga berguna untuk keselamatan anda dan pengendara lainnya.

2. Lampu utama harus menyala meskipun di pagi atau siang hari, sesuai dengan peraturan baru bahwa lampu utama kendaraan roda dua harus dinyalakan 24 jam ketika digunakan. Memang, peraturan yang satu ini sangat memberatkan karena sangat berpengaruh terhadap kekuatan tenaga aki bisa lebih cepat habis.

3. Lampu belakang juga harus berfungsi supaya tidak ditabrak oleh pengendara dari arah belakang.

4. Cek juga rem dan kopling.

5. Kaca spion harus lengkap berjumlah dua untuk di kiri dan kanan.

6. Helm atau helmet tidak kalah pentingnya dan menjadi salah satu syarat utama bagi pengendara motor roda dua. Helm harus memenuhi standarisasi nasional Indonesia (SNI) jenisnya boleh menggunakan full face ataupun half face.

Mungkin itu, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengendara kendaraan agar selamat saat menghadapi operasi zebra yang sedang berlangsung saat ini. Ketentuan tersebut juga harus diingat, karena sudah barang tentu kepolisian tidak hanya pada waktu tertentu melakukan operasi, seperti halnya operasi zebra yang berlangsung tanggal 1-14 November 2017 saat ini. Di lain waktu, mungkin ada operasi lalu linta lain yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Semoga bermanfaat.

Oleh: Junaidi Khab

Sebagian diikutip dari: Kedaulatan Rakyat atau Junaidi Khab.

Yogyakarta, 5 November 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun