Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

PTM Terbatas Tak Mengapa daripada PJJ Terus Bosan

26 Agustus 2021   23:10 Diperbarui: 26 Agustus 2021   23:32 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Covid-19 membuat banyak cerita duka dalam dunia pendidikan. Kita pernah membaca berita adanya korban bunuh diri dari siswa yang stres akibat pemebelajaran online. Baru-baru ini juga  kita juga dikagetkan oleh berita guru bunuh diri karena stres  tidak kuat lagi menjalani  pembelajaran online. 

Belum lagi seabreg cerita tentang kegelisahan, kekhawatiran  dan kecemasan orang tua terhadap anaknya ketika mengikuti model pembelajaran jarah jauh (PJJ).

Kalau di kumpulkan semua cerita-ceita duka tentang model pembelajaran di era pandemi Covid-19 ini, muaranya adalah keinginan yang kuat atau kerinduan yang sangat mendalam akan model pembelajaran tatap muka (PTM). 

Saat ini ada sinyal setitik harapan yang mewakili semua keresahan, kegelisahan dan ketidaktentuan baik pendidik dan tenaga kependidikan, siswa didik, dan orang tua/wali siswa dibolehkannya menggelar PTM.

Sinyal terang ini, disampaikan oleh Mendikbud Ristek dibolehkannya menggelar ptm untuk daerah dengan pemeberlakuan pembatasn kegiatan masyarakat(PPKM) level 1-3. Tetapi opsi PTM, harus tunduk dan taat dengan SKB 4 Menteri. Beberapa hal yang perlu digaris bawahi terkait SKB 4 Menteri antara lain :

Pertama, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, dilakukan dengan  : PTM terbatas dengan protokol kesehatan, dan PJJ.

Kedua, pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap dan peneyediaan layanan untuk tahun 2021/2022.

Ketiga, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya

Keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil kemenag, kemenag kab/kota wajib melakukan penagwasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Kelima, jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 wajib melakukan penanganan kasus dan memberhentikan sementara PTM terbatas sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan.

Kebijakan model PTM terbatas, untuk saat ini adalah opsi terbaik, untuk mulai mengurai persoalan-persoalan yang sudah tertimbun akibat adanya model PJJ. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun