Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Ulil Amri Menurut Islam

18 Juli 2021   14:45 Diperbarui: 18 Juli 2021   15:12 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah ulil amri sebenarnya dirujuk dari Al Qur'an Surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi : "Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu."  (QS An-Nisa :59 ). 

Imam Al Mawardi dalam kitab tafsirnya menyebutkan ada 4 (empat) pendapat dalam mengartikan kalimat "ulul amri " sesuai  QS An-Nisa : 59. 

Pertama, ulil amri bermakna umara (para pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin masalah keduniaan), ini  pendapat Ibn Abbas as Sady, Abu Hurairah dan Ibn Zaid. Kedua, ulil amra bermakna ulama dan fuqaha, ini pendapat Jabir bin Abdullah, al- Hasan, Atha dan Abi al-Aliyah.

Ketiga, pendapat dari Mujahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW.  Keempat, yang berasal dari Ikrimah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja yaitu Abu Bakar dan Umar.(Tafsir al Mawardi, Jilid 1, h 499-500). 

Imam atau ulil amri menurut ahlus sunnah adalah siapa saja yang bisa mewujudkan maksud kepemimpinan dan kekuasaan. Maksudnya, dia memiliki power dan kekuasaan, sehingga dia memaksa orang lain untuk mentaatinya dan mentaati perintahnya, serta untuk melaksanakan keputusan-keputusannya.

Juga terwujud dengannya maslahat banyak orang , dan juga tugas-tugas kepemimpinan yang lain. Abul Hasan Ibnu Az-Zaaghuni ra mengatakan "Maksud adanya imam (pemimpin) adalah terjaganya urusan politik secara syar'i , tegaknya kebenaran dengan keadilan, diaturnya urusan negara dan masyarakat sehingga dapat terwujud kebaikan (maslahat), terjaganya daerah perbatasan dan tentara sehingga dengannya agama menjadi mulia dan tersebarlah kebenaran, hancurnya kebatilan, kekafiran, kebid'ahan dan kedzaliman, serta tercegahnya orang-orang yang berbuat dzalim dan membantu orang --orang yang didzalimi dan (tujuan-tujuan kepemimpinan) lainnya sehingga menjadi teraturlah urusan masyarakat secara umum."(Al- Idhaah fi Ushuulid Diin, hal 601).

Kewajiban  Menjaga  Kedaulatan  Negara

Termasuk bentuk nyata ketaatan pada pemerintah  pertama,  ketika pemerintah menuntut rakyatnya untuk mempertahankan kedaulatan negara dari rongrongan pihak lain, termasuk dengan mengangkat senjata /berperang.  Kedua, jihad mempertahankan kesatuan dan persatuan. Seperti kita ketahui, bangsa ini terdiri dari berbagai keragaman baik agama, bahasa, suku, budaya dan sebagainya, sesuai kehendak Allah SWT. Keragaman inilah yang patut dijaga dan dirawat, yang karenanya lalu muncullah semboyan luhur Bhinneka Tunggal Ika. 

Ketiga, jihad mengawal kebijakan yang berkeadilan dan berkemaslahatan bagi  rakyat. Kaidah fiqih mengatakan kebijakan penguasa berorientasi untuk kemaslahatan rakyat (tasharruff al imam 'ala al-ra'iyyah manuth bi mashlahah). Sikap kita sebagai muslim, adalah mentaati ulil amri dalam perkara yang baik (makruf), tidak maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya terutama ketaatan pada ulil amri yang mewajibkan  rakyatnya  untuk  mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

JUNAEDI, S.E., Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun