Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Islam Mengharamkan Hate Speech

12 Juli 2021   15:48 Diperbarui: 12 Juli 2021   16:07 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

            Ucapan kebencian atau ujaran kebencian ( Inggris, hate speech ) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu  atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan  kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender,  cacat,  orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain.  Sedangkan dalam arti hukum ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website  yang  menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian  (hate speech) ini disebut hate site. Ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan  tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong.  Pidana terhadap ujaran kebencian dilakukan karena tindakan itu bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

            Para Ulama Nahdhatul Ulama (NU) berpendapat, bahwa ujaran kebencian bertentangan  dengan nilai islam yang menganjurkan umatnya untuk menjaga harkat dan martabat  sesama manusia. Keharaman ujaran kebencian bersifat mutlak meskipun ujaran kebencian ini digunakan dalam rangka menyebarkan kebaikan atau berdakwah. Hal ini sesuai dengan fatwa ratusan ulama NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU tahun 2017 bertempat di Pondok Pesantren  Darul Falah Pagutan, Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat pada hari Jum'at, 24 November 2017.

              Dalam diskusi di sidang  komisi,   keharaman ujaran kebencian dibagi menjadi  dua. Pertama, haram ujaran kebencian karena ia merupakan kalimat yang buruk seperti adu domba, menggunjing orang lain, syukriyah, istiza', buthan, fitnah, dan seterusnya. Kalimat buruk seperti itu sudah dihukumi haram sejak semula. Kedua, haram ujaran kebencian karena penggunaannya, seperti  kalimat baik  yang diungkapkan dengan tujuan menimbulkan kegaduhan orang banyak. Para Ulama menggarisbawahi bahwa kalimat baik sekalipun tidak dapat disampaikan dengan sembarang cara. Kalimat yang baik harus disampaikan dengan cara yang baik pula.

            Islam sudah sangat jelas mengajarkan kepada muslim atau muslimah  pada dua pilihan  saja terhadap urgensi  menjaga lisan  :  berkatalah  yang baik atau diam saja. Rasulullah SAW bersabda :"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendakdah dia berkata yang baik atau diam " (HR. Bukhori ). Nilai penting dari pesan hadits ini adalah keterkaitan aspek  tauhid  yang disebutkan  di awal hadits. Tingkat keimanan seseorang bergantung bagaimana dalam menjaga lisannya, lisan merupakan bagian yang sangat vital bagi manusia,  jika lisan ini disalah gunakan efeknya lebih mengerikan daripada pedang. Karenanya, Rasul mewanti-wanti soal urgensi menjaga lisan dan memberikan dua pilihan saja : berkatalah yang baik atau diam. Walaupun kelihatannya isi dari hadits  ini simpel dan sederhana,  tetapi realiatanya di masyarakat kita banyak yang terjerat hukum karena tidak bisa menjaga lisannya. 

             Banyaknya kasus hukum yang terjadi di Negeri ini, karena ujaran kebencian adalah bukti bahwa seorang muslim atau muslimah tidak pandai dalam menjaga lisannya. Umar bin Abdul Aziz berkata :"Hati itu harta rahasia, bibir adalah gemboknya, dan lisan adalah kuncinya. Maka hendaklah setiap orang menjaga kunci rahasianya itu."

JUNAEDI, S.E.,Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun