Mohon tunggu...
Junaedi SE
Junaedi SE Mohon Tunggu... Wiraswasta - Crew Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID)

Penulis Lepas, suka kelepasan, humoris, baik hati dan tidak sombong.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edukasi Antikorupsi dan Akuntabilitas dari Desa

11 Juli 2021   18:21 Diperbarui: 11 Juli 2021   18:31 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peran desa dan kearifan lokal yang ada di daerahnya terbukti bisa efektif dalam usaha pemberantasan korupsi. Kultur masyarakat dan budaya gotong-royong yang masih kental dapat menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bebas dari korupsi. Karena bagaimana pun korupsi tidak hanya rentan terjadi di pemerintah pusat saja, namun juga di desa. Banyak kasus korupsi yang menimpa pemerintah desa, baik berupa korupsi aset maupun pengadaan barang dan jasa.  Salah satu korupsi yang marak terjadi adalah korupsi dana desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun dan meluncurkan aplikasi bernama JAGA 5.3.2. Aplikasi ini berisi informasi yang transparan dan akuntabel atas dana pendidikan, kesehatan, anggaran negara, Dana Desa dan juga memuat perizinan. Selain itu ada informais terkait bantuan sosial pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Aplikasi JAGA ini bertujuan sebagai akses informasi dan pelayanan publik juga praktik terbaik untuk mencegah korupsi. Meskipun tentu saja aplikasi ini tidak menggantikan saluran pengaduan yang telah ada. Data yang terdapat dalam aplikasi JAGA lebih banyak dan up to date. Selain itu, aplikasi ini juga memberikan fitur diskusi di mana masyarakat dapat menemukan dan menyebarkan cara mencegah korupsi versi mereka (Sujanarko, 2020).

Untuk memudahkan pengawasan, KPK membentuk yang namanya Penyuluh Anti -- Korupsi. Anggota Komunitas atau masyarakat dapat mengikuti program sertifikasi penyuluh antikorupsi di desa. Bagi anggota komunitas yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, mereka berhak mendapatkan sertifikat dan dapat berperan sebagai penyuluh untuk mencegah dan melaporkan tindak korupsi ynag ada di desa. Selain itu, syarat lain yang harus dijalankan penyuluh ini adalah mengikuti kode etik yang telah ditetapkan oleh KPK, yang mana kode etik tersebut hampir sama dengan kode etik pegawai KPK sendiri. Laporan tahunan KPK pada tahun 2015, misalnya, mencatat Papua sebagai daerah nomor tiga terbanyak dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.  Urutan pertama Sumatera Utara 24 kasus, kedua DKI Jaya 16 kasus. KPK menempatkan Papua dan Papua Barat sebagai daerah prioritas pengawasan dan pencegahan korupsi dengan Banten, Riau, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan NTT.

Menurut KPK ada beberapa sebab permasalahan korupsi di Papua, yakni tidak efektifnya fungsi pemerintahan khususnya dalam manajemen publik, seperti perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik. Buruknya sistem pengadaan barang dna jas, minimnya akses teknologi informasi dan komunikasi yang rendah, rendahnya kualitas SDM, mandulnya pengawasan internal pemerintah, buruknya kualitas pendidikan, aspek sosial dan absennya partisipasi publik dalam pengawasan (Frans Maniagasi, 2020). Keberadaan pemuda bisa menentukan maju tidaknya sebuah masyarakat. Dalam konteks korupsi, peran pemuda adalah mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.  Pencegahan ini juga sekaligus menyediakan peluang untuk perbaikan di masa-masa mendatang. 

Sikap pertama sebagai upaya pencegahan ialah membngun semangat anti korupsi mulai dari diri sendiri/keluarga/teman. Kesadaran antikorupsi merupakan produk dari kepekaan sosial. Di lapangan, pengembangan kesadaran ini sering bermula dari lingkaran yang paling kecil. Mulai dari keluarga, lingkungan pertemanan, hingga merambah pada sistem yang lebih besar. Di lingkungan desa, peran pemuda menjadi sangat krusial. Pemuda sebagai ujung tombak pencegahan korupsi perlu berperan aktif dalam membongkar sistem. Misalnya mendorong transparansi anggaran pemerintah desa. Melalui langkah semacam ini setidaknya dapat memnunculkan pertanggungjawaban aparat desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Salah satu usaha untuk memperkenalkan dan membangun generasi muda antikorupsi adalah dengan pendidikan antikorupsi itu sendiri. Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) merupakan wadah pembelajaran antikorupsi yang bediri sejak tahun 2010 (Mahmudin, 2020). Marthen Ragowino Bira, SS adalah seorang Kepala Desa Tebara, Nusa Tenggara Timur.  Selama masa kepemimpinannya, Desa Tebara menerima penghargaan sekaligus pada tahu 2018. Pertama, Penghargaan Desa Wisata Binaan Balai Latihan Masyarakat Denpasar, Kementrian Desa, PDTT. Kedua, Desa Pilihan Kemendes PDTT dalam acara Indonesian Heroes yang ditayangkan CNN Indonesia. Dan ketiga, penghargaan Desa Percontohan Nasional dalam hal pengelolaan keuangan desa dan aset desa dari Kementrian Keuangan. Penghargaan terbaru yang diraih Desa Tebara yakni juara kedua Lomba Desa Wisata Nusantara, kategori Desa Wisata Berkembang tahun 2019.

 

REFERENSI :

Wahyudi Anggara Hadi dkk. 2020.  "Antikorupsi dan Akuntabilitas :  Sistem dan Habituasi Transparansi". Yogyakarta. Yayasan Sanggar Inovasi Desa

 

JUNAEDI, S.E. , Tim Media Yayasan Sanggar Inovasi Desa (YSID).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun