Mohon tunggu...
Jumardin Muchtar
Jumardin Muchtar Mohon Tunggu... Dosen - Peneliti / Dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, Samarinda

Info contact instagram @jumardinmuchtar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Problematika Puasa Arafah

8 Juli 2022   04:09 Diperbarui: 8 Juli 2022   04:19 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak perbincangan dikalangan masyarakat mengenai penetapan shalat idul adha 10 Dzulhijha 1443H yang kini banyak perbedaan pendapat diantaranya adalah Pemerintah Indonesia menetapkan hari Ahad tanggal 10 Juli 2022 lebaran idul Adha, sementara Saudi Arabia memutuskan bahwasanya hari Jumat 8 Juli 2022 sudah Wuquf di Padang Arafah dan Sabtunya 9 Juli 2022 mereka sudah menenuaikan Idul Adha.

 Timbullah pertanyaan di benak kita yang mengatakan "Bagaimana bisa? sementara pemerintah Saudi Arabia tanggal 9 Juli 2022 sudah menenuaikan Idul Adha dan kita baru memulai puasa Arafah pada hari itu juga, apakah puasa kita sah?". 

Untuk menjawab permasalahan tersebut perlunya kita melihat hilal atau bulan kapan 9 Dzulhijah dan semuanya punya hilal masing-masing. Penentuan puasa Arafah sama halnya dengan penetapan awal Ramadhan yaitu melihat hilal. Kenapa harus melihat Hilal? karena setiap negeri memiliki hilal masing-masing artinya memiliki hilal yang berbeda.  

Jadi bukan menjadi kaidah atau standar jika orang-orang wukuf di padang Arafah adalah penentuan Puasa Arafah.  Ulama kita yaitu Buya Yahya pernah mengatakan di channel Youtube Al-Bahjah TV, Beliau mengatakan "Hari Arafah bukan hari wukuf di Padang Arafah hari Arafah itu adalah tanggal 9 Dzulhijah". 

Maka melaksanakan puasa Arafah sesuai dengan hilal bukan mengikuti wukufnya. Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 185 berbunyi: "Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan batil) karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu (melihat hilal), maka berpuasalah". 

Nah ayat ini menjelaskan bahwa jika kita melihat hilal di  mana anda berada maka berpuasalah. Muncullah lagi pertanyaan "Ayat ini kan menunjukkan ayat dalam penetapan Hilal puasa dibulan Ramadhan bukan menunjukkan penetapan hilal untuk puasa Arafah sudah jelas ayat disini mengatakan bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkan Al-Qur'an jika kamu melihat Hilal segeralah berpuasa lantas tidak ada hubungannya dengan penetapan hilal pada puasa Arafah, jika ada hubungannya tolong tunjukkan dalilnya?". 

Jawabannya adalah memang dalil yang ada diatas adalah dalil penetapan hilal pada puasa Ramadhan tapi didalam ilmu fikih untuk memutuskan suatu hukum perkara ada namanya Qiyas. Apa itu Qiyas? qiyas adalah penetapan suatu hukum dan perkara baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga memutuskan hukum yang sama. 

Maka ayat diatas adalah di Qiyaskan karena sama-sama menunjukkan dalil tentang hilal untuk berpuasa meskipun tidak ada tertulis maksud hilal puasa Arafah karena memiliki kesemaaan sebab dan manfaatnya sehingga penentuan puasa Arafah sama halnya dengan penetapan awal Ramadhan yaitu melihat hilal. 

Adapun landasan hadisnya adalah Rasulullah SAW bersabda "Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha". (HR. Tirmidzi nomor 697. Hadist ini shahih kata Syaikh Al Bani)

Imam Tirmidzi menyebutkan hadist ini berkata: "Para ulama menafsirkan bahwa hadist ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama Al-Jamaah dan mayoritas manusia". Hadis diatas menunjukkan bahwa berpuasalah dan berhari rayalah bersama pemerintah. Kalau ketetapan pemerintah berbeda dengan wukuf di Arafah , tetap ketetapan pemerintah diikuti. 

Jadi dimanapun anda berada maka disitulah terjadinya hukum. Apabila kita hadir di Tanah Suci (Mekah/ Saudi Arabia) ketika itu sedang wukuf di padang Arafah maka, ikutilah keputusan pemerintah Arab Saudi jika kita berada di Indonesia maka ikutilah dimana kita berada. Apabila saat ini jam 4 sore masih berpuasa sementara di Papua sudah adzan Magrib maka disitu kita ikuti dimana anda berada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun