Mohon tunggu...
Jumadi Mappanganro
Jumadi Mappanganro Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan traveller

Penikmat kopi. Bermukim di Sulawesi Selatan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Gegabah Blokir Media Online

31 Maret 2015   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI mengambil langkah yang mengagetkan banyak orang pada Senin (30/3/2015). Langkah dimaksud adalah memblokir akses ke-19 media online. Ke-19 situs itu adalah arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, dan muslimdaily.net.

Lainnya adalah hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com.

Mengutip situs kompas.com edisi Senin (30/3/2015), pemblokiran itu dilakukan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo merespon surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bernomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal.

Isi surat dimaksud meminta situs-situs itu ditutup dengan alasan menyebarkan paham dan ajaran radikalisme, seperti kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Saya sempat kaget membaca berita tersebut. Menurut saya, langkah Kementerian Kominfo itu patut dipertanyakan dan digugat. Adakah bukti konten-konten yang dipublikasikan oleh 19 media online tersebut berbahaya bagi keutuhan NKRI? Benarkah informasi yang disajikan media-media tersebut bisa berdampak pada timbulnya konflik sosial di masyarakat?

Apakah moral pembaca akan rusak hanya karena membaca beragam tulisan di media-media yang diblokir tersebut? Adakah bukti bahwa mereka yang ditangkap polisi dengan tuduhan teroris mengaku bahwa mereka berpaham radikal setelah membaca situs-situs yang dituduh sebarkan paham radikal itu?

Adakah hasil penelitian ilmiah yang mengungkap bahwa akibat informasi yang disajikan hidayatullah.com dkk itu berpengaruh erat pada diri banyak orang hingga berpaham radikal?

Sudahkah Kementerian Kominfo meminta klarifikasi kepada pengelola media-media online itu sebelum diblokir? Adakah rekomendasi dewan pers yang menyetujui pemblokiran situs-situs itu?

Dewan Pers

Pertanyaan-pertanyaan tersebut relevan kita pertanyakan kepada Kementerian Kominfo dan BNPT. Sebab alasan pemblokiran tersebut lemah. Kalau benar media-media itu menyebarkan paham radikalisme, mengapa pengelolanya tak diadukan ke Dewan Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun