Mohon tunggu...
Antonius Julio P
Antonius Julio P Mohon Tunggu... Lainnya - Legal Litigasi

wrong margin

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuli pada Kasus Kebakaran Kejagung, Korban Selanjutnya Ketidakadilan

26 Juli 2021   20:02 Diperbarui: 27 Juli 2021   00:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjatuhkan putusan pidana selama 1 tahun bagi terdakwa yang berprofesi sebagai kuli dan putusan bebas bagi terdakwa yang berprofesi sebagai mandor pada peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun lalu.Pihak kepolisian yang menetapkan 5 (lima) kuli yaitu Imam, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul serta 1 (satu) mandor yaitu Uti, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran telah menjalani proses persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 188 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau melakukan dan turut serta dalam kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Selama proses persidangan, pihak Penasihat Hukum menjelaskan mengenai beberapa fakta lapangan yang menerangkan ketidaksesuaian antara waktu pertama kali titik api muncul dengan kronologi waktu para kuli bekerja. Selanjutnya, bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan berupa benda-benda yang sudah terbakar, video rekaman pasca kebakaran serta beberapa puntung rokok utuh dianggap tidak dapat menjelaskan penyebab terjadinya kebakaran.

Namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Elfian, S.H., M.H menganggap bahwa para kuli terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun