Mohon tunggu...
Julleta Chantica
Julleta Chantica Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Hanya manusia biasa yang sedang menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berantas Korupsi, Hak Rakyat Kembali

16 Agustus 2019   23:00 Diperbarui: 16 Agustus 2019   23:06 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (sumber: indonesiainside.id)

Korupsi dibagi atas beberapa jenis tindakan yang dilakukan oleh para pejabat, mulai dari pegawai rendah hingga pejabat tinggi negara. Adapun jenis-jenis tindak korupsi sebagai berikut:

Penyuapan atau suap merupakan suatu tindakan memberikan imbalan kepada pihak lain yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok golongan tertentu untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Dapat ditarik contoh seperti memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan perkara.

Penggelapan merupakan tindakan yang tidak jujur dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dengan menyembunyikan harta orang lain tanpa sepengetahuan pemilik harta untuk digunakan sebagai tujuan lain.

Pemerasan merupakan suatu tindakan dengan menggunakan ancaman untuk memaksa seorang memberikan uang, layanan, atau harta pribadi di luar kehendak mereka.

Korupsi sendiri merupakan kata gabungan dari KKN yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dari ketiga kegiatan tersebut tentu merupakan kegiatan yang sangat merugikan seluruh kalangan masyarakat dan negara. Praktik KKN ini tentu hanya menguntungkan satu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan lebih, sehingga seluruh masyarakat kecil dan seluruh masyarakat yang taat akan kejujuran tentu banyak dirugikan. 

Dengan maraknya praktik korupsi di Indonesia tentu menjadikan negara Indonesia mengupayakan pemberantasan kejahatan-kejahatan seseorang yang berkuasa dengan membentuk suatu lembaga yang dinamakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

KPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK berpedoman pada beberapa asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. Sudah sejak lama negara Indonesia mencanangkan berbagai macam gerakan anti korupsi namun nyatanya dari tahun ke tahun masih sama saja seperti tahun-tahun sebelumnya. 

Masalah korupsi tersebut tidak kunjung disudahi dikarenakan banyak alasan yang mendasari seperti korupsi yang sudah mendarah daging atau mengakar dan membudaya. Korupsi bukan perkara tentang individu saja tetapi juga sistem yang kuat dengan bekerja sangat rapi sehingga ada pihak yang ditunjuk sebagai eksekutor dan juga pihak yang rela mengorbankan tubuhnya.

Dapat diambil dari salah satu contoh kasus korupsi terbesar di Indonesia yaitu kasus e-KTP. Kasus korupsi e-KTP merupakan kasus korupsi di Indonesia yang terkait dengan adanya pengadaan KTP elektronik yang terjadi sejak sekitaran tahun 2010. Proses pengadaan proyek ini telah diawasi oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi juga Badan Pemeriksaan Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. Lambat laun proyek ini terus menunjukkan kejanggalan yang dilatarbelakangi oleh adanya proses lelang tender proyek tersebut. 

Dengan adanya kejanggalan tersebut tentu membuat KPK melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengusut kronologi proses proyek tersebut serta siapa saja yang andil dalam proyek tersebut terutama dalang yang melatarbelakangi di kasus tersebut. 

Setelah melalui proses panjang penyelidikan akhirnya tim KPK berhasil mengungkap siapa-siapa saja dalang pada kasus tersebut. kemudian KPK juga menemukan fakta berapa banyak kerugian yang harus ditanggung oleh negara yang nilainya cukup besar dengan sebesar Rp 2,314 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun