Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Polemik Beras dan Cita-cita Stabilisasi Harga

27 Maret 2018   08:21 Diperbarui: 27 Maret 2018   12:35 2508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar: infobisnis.co.id)

Mengelola beras tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Di sana akan banyak terlibat kementerian terkait dalam pengelolaannya. Agar setiap kementerian memahami tugasnya, maka dibuatlah Instruksi Presiden (Inpres) sebagai pengikat. Inpres perberasan yang berlaku sekarang adalah Inpres No. 5 Tahun 2015 tentang pengadaan beras dengan harga pembelian pemerintah (HPP). Di sana sangat jelas adanya kebijakan perberasan terintegrasi baik dari sisi hulu sampai ke hilir.

Pada sisi hulu, BULOG ditugaskan membeli gabah beras petani sesuai dengan HPP di dalam Inpres. Biasanya sebanyak 8-10 persen dari produksi beras nasional. Pada sisi hilir, pembelian gabah beras petani tersebut disalurkan kembali kepada rakyat miskin lewat program raskin (beras miskin) atau rastra (beras sejahtera).

Namun sekarang justru pada tahun 2018, kebijakan di sisi hilir menjadi keliru. Beras pengadaan yang diserap petani semula buat rastra sekarang tidak terdapat penyalurannya. Kementerian Sosial mengubah kebijakan rastra menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang penyalurnya tidak hanya BULOG tetapi bisa siapa pun.

Akibat Kementerian Sosial yang tidak memahami hakikat beras sebenarnya, telah membuat bingung Kementerian Perdagangan yang mendapat mandat menjaga stabilisasi harga bahan pokok. Kementerian Sosial seharusnya memandang program rastra tidak hanya sebagai jaring pengaman sosial namun juga sebagai instrumen penstabil harga.

Selama ini Kemensos tidak menyadari atau tidak menganalisa lebih jauh peran rastra dalam meredam kenaikan harga beras. Bukti bahwa program rastra dihapuskan dan beralih ke BPNT sudah memberikan andil naiknya harga beras akhir-akhir ini. Namun, jika pejabat-pejabat di Kemensos memahami ekonomi makro serta membaca hasil kajian rastra sebelumnya, mungkin mereka tidak akan berani melanjutkan program BPNT.

Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah beras juga banyak pihak yang salah dalam menafsirkannya. HPP merupakan jaminan harga dari pemerintah agar petani tidak mengalami kerugian. Jika harga gabah beras mereka dihargai lebih tinggi dari HPP, petani bebas menjualnya ke pasaran umum. Seharusnya ketika harga gabah beras berada di atas HPP, secara tidak langsung tugas stabilisasi harga di tingkat petani yang dilakukan oleh pemerintah sudah berhasil.

Tapi justru yang terjadi sebaliknya, akibat target swasembada yang telah ditetapkan membuat kelembagaan terkait menjadi beban. Kementerian Pertanian dan TNI yang telah mengadakan MOU terhadap peningkatan swasembada pangan pasti akan merasa terbebani dengan tugas tersebut. Single indicator tidak adanya impor beras dari luar yang menjadi tolok ukur keberhasilan, semakin menambah runyam masalah perberasan Tanah Air.

Akibatnya bisa dilihat beberapa kasus di lapangan belakangan ini di media cetak. Terjadi pemaksaan penjualan gabah beras oleh petani ke BULOG hingga pelarangan beras ke luar daerah. Semua ini karena mereka harus menunjukkan keberhasilan tugas yang mereka jalani. Indikatornya sudah jelas yaitu penuhnya gudang-gudang beras pemerintah di wilayah mereka. Keberhasilan menjalankan perintah komando akan menjadi nilai tambah untuk promosi jabatan.

Kejadian di atas sebenarnya tidak perlu terjadi andaikan stakeholder mengerti filosofi beras dan stabilisasi harga. Beras merupakan barang ekonomis, selagi harga beras disuatu daerah masih memberikan keuntungan, selama itu pula akan terjadi perpindahan atau perdagangan. Kegiatan itu akan terhenti jika harga beras di suatu daerah tidak memberikan marjin keuntungan lagi.

Namun, jika perdagangan beras dibatasi maka harga beras antardaerah akan mengalami perbedaan yang significant. Efek negatif yang ditimbulkan adalah kejatuhan harga gabah beras ditingkat petani akibat dibeli pedagang murah. Namun di sisi lain, daerah defisit beras justru haraganya melonjak tinggi. Dua-duanya sudah dapat dipastikan akan menambah kemiskinan dan sama-sama menyengsarakan rakyat.

Agar benang kusut di atas dapat terurai, maka diperlukan pemahaman yang utuh di bidang perberasan. Artinya di sini adalah pemahaman keliru akan berujung pengambilan keputusan yang salah, akan berpengaruh pada keseimbangan makro ekonomi secara keseluruhan. Filosofi dan sejarah beras bagi bangsa Indonesia dalam menstabilkan harga harus dipelajari lebih mendalam oleh para pemangku kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun