Mohon tunggu...
Julkhaidar Romadhon
Julkhaidar Romadhon Mohon Tunggu... Administrasi - Kandidat Doktor Pertanian UNSRI

Pengamat Pertanian Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya. Http//:fokuspangan.wordpress.com Melihat sisi lain kebijakan pangan pemerintah secara objektif. Mengkritisi sekaligus menawarkan solusi demi kejayaan negeri.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Negara Tengah "Darurat" Lembaga Pangan

11 Februari 2018   20:18 Diperbarui: 13 Februari 2018   19:11 2623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Rasa-rasanya jika kita menyimak polemik demi polemik pangan yang terjadi belakangan, memang benar Negara ini lagi darurat lembaga pangan. Selalu ada saja kejadian tiap tahunnya, mulai dari harga jatuh hingga impor. 

Silih berganti seakan masalah pangan tiada henti. Yang paling baru dan mencapai klimaks adalah perseteruan dua Kementerian yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Publik seakan dipertontonkan ketidakprofesionalan dua lembaga Negara. Bagaimana mungkin sama-sama pemerintah tapi bisa berbeda pandangan yang tajam. Sepertinya kejadian tersebut benar-benar puncak dari segala puncak dan telah menunjukkan memang ada yang salah dalam tata kelola pangan.

Kementan tetap ngotot dengan data diatas kertas bahwa kita surplus produksi. Sedangkan Kemendag lebih realistis lagi dengan melihat pergerakan harga yang terus merangkak naik dari hari ke hari. 

Harusnya, jika benar produksi padi melimpah, maka harga beras tidak akan naik. Para pakar ekonomi pun juga sudah bingung, apakah teori ekonomi Hukum Permintaan dan Penwaran 100 tahun yang lalu sudah terpecahkan? Bagaimana bisa jika barang yang ditawarkan banyak, permintaan tetap tetapi harganya semakin tinggi? Aneh? apa yang terjadi sebenarnya? Logika yang sangat sulit diterima akal sehat.

Apakah memang polemik dibiarkan saja mengalir alamiah demi kepentingan ego sektoral, lalu biarkan publik saja yang menilai siapa yang salah? ataukah memang karena ketidak tahuan dan lemahnya koordinasi kedua lembaga?

Namun, semua drama akhirnya cleardan terjawab sudah. Pernyataan terlontar dari Mendag Enggartiasto Lukita, bahwa impor beras 500 ribu ton dari Vietnam juga atas sepengetahuan Amran Sulaiman. Hal ini juga diamini oleh kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi yang mengatakan bahwa keputusan impor adalah kebijakan pemerintah dan pasti sudah dikoordinasikan terlebih dahulu.

Sebenarnya polemik impor beras tersebut bisa selesai karena ada campur tangan Wapres Jusuf Kalla yang meluruskannya. Di sisi lain juga diperkuat rekomendasi dari Lembaga Negara Ombudsman yang menilai ada potensi pelanggaran administrasi. Lalu sebenarnya, apa yang sudah diluruskan? 

Kesalahan fatal yang sangat bisa terjadi waktu itu adalah penunjukkan impor kepada BUMN PT Putra Pangan Indonesia (PPI). Bagaimana mungkin PPI yang notabene tidak mempunyai sarana pergudangan, pengalaman soal importasi serta payung hukum yang jelas bisa melakukannya.

Disanan akan terjadi potensi pelanggaran undang-undang yaitu Inpres No 5 Tahun 2015 dan Perpres 48 Tahun 2016, karena yang berhak yang melakukan impor beras adalah Perum BULOG. 

Coba bayangkan jika tidak ada yang meluruskan, pasti dikemudian hari akan menjadi potensi pelanggaran hukum. Ini semua karena pengalaman Wapres JK yang pernah menjabat sebagai kepala BULOG. Tentu dan sangat jelas beliau paham dengan apa yang terjadi.

Jika kita tarik mundur ke belakang, persoalan pangan bukan kali ini saja terjadi. Selalu ada saja kejadian tiap tahunnya, silih berganti seakan tiada henti. Seperti contoh kasus yang terjadi pada bulan oktober 2015 lalu, perihal perlu tidaknya impor beras. Lagi-lagi, terdapat perbedaan pandangan antara Mentan Amran Sulaiman dengan Mendag Thomas Lembong.  

Di sini sangat jelas memperlihatkan lemahnya kemampuan koordinasi dan kerjasama antar kedua menteri (m.tempo.co.id). Mentan Amran Sulaiman mengatakan selama setahun kepemimpinannya, Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Namun, Mendag Thomas Lembong mengatakan pemerintah masih melakukan negosiasi terkait rencana impor beras dari Vietnam dan Thailand. 

Dua hal yang saling bertentangan dan bertolak belakang. Itulah impor beras, pasti mengundang kontroversi karena merupakan symbol dan tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam mencapai swasembada.

Contoh kasus lainnya adalah ketika Mentan mengatakan tidak akan impor bawang merah pada tahun 2016. Pernyataan tersebut didasarkan pada data yang ia pegang, di mana produksi bawang merah di Indonesia sebanyak 241 ribu ton sedangkan kebutuhan 175 ribu ton sehingga impor tidak diperlukan. Namun, belakangan Mentan malah menarik pernyataannya sendiri dengan mewacanakan untuk mengimpor 2.500 ton bawang merah dengan alasan menstabilkan harga menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri (m.gresnews.com).

Tidak hanya dari sisi Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan juga mengalami hal yang sama. Contoh kasus yaitu keterlambatan eksekusi importasi sapi tahun 2016 untuk memenuhi kebutuhan puasa dan lebaran, hingga mengakibatkan harga daging sapi terlanjur meroket. Hal ini juga diakui Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengakui keterlambatan diakibatkan karena koordinasi yang lemah serta berbelitnya birokrasi. 

Keterlambatan proses perizinan kuota tambahan berasal dari Kemendag yang terlalu lama dalam penerbitannya. Izin importasi untuk BULOG sebagai pengimpor baru turun beberapa minggu sebelum puasa. BULOG menilai hal ini begitu terlambat. Idealnya, izin sudah harus diturunkan paling lambat H-3 bulan sebelum puasa. Agar kenaikan harga daging sapi yang dikarenakan akibat kurangnya pasokan daging sapi dari dalam negeri dapat diredam (m.republika.co.id).

Lalu, bagaimana dengan lembaga pangan lain seperti BULOG, apa yang terjadi sekarang? Mengapa tidak bisa memainkan perannya yang begitu powerfull seperti waktu dulu?  

BULOG sekarang tidaklah sama seperti yang dahulu. Sekarang BULOG berbentuk BUMN dan harus berkoordinasi dulu dengan beberapa Kementerian sebelum bertindak. Kewenangan BULOG menjadi semakin kecil dan seakan tidak berdaya. Prinsip bisnis BUMN harus dikedepankan, karena dituntut untuk memberikan keuntungan kepada Negara selaku pemegang saham. 

Jadi, semua kegiatan yang dikelola oleh BULOG harus menghasilkan laba dan tidak boleh rugi. Itulah mengapa terkadang BULOG seperti di persimpangan dan terkesan lambat mengambil keputusan untuk segera melakukan tindakan, karena disana ada pertimbangan bisnis.

Sebelum tahun 2003, BULOG merupakan singkatan dari Badan Urusan Logistik yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen disingkat (LPND) atau sekarang bernama Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). 

LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri atau pejabat setingkat Menteri yang mengkoordinasikan. Sehingga wewenangnya lebih luas, tanpa perlu koordinasi sana sini tetapi langsung bisa mengeksekusi keputusan cepat pada saat momen yang tepat.

Lemahnya wewenang BULOG sekarang, juga disampaikan oleh Dirut BULOG, Djarot Kusumayakti pada saat wawancara dengan harian "Rakyat Merdeka" tanggal 09 februari 2018. Perum Bulog melihat bahwa tata kelola pangan nasional  masih karut marut. Buruknya manajemen cadangan beras dan keterpaduan data menjadi alasan. Sebagai stabilisator, Bulog tak punya banyak kewenangan dalam menjalankan tugasnya. Sseharusnya Bulog mendapatkan wewenang tambahan untuk mengelola pangan nasional. Kami bicara apapun termasuk komoditi, bicara waktu. 

Misalnya mau impor salah ini mau panen raya karena waktu bisa bergeser-geser. karena terlalu banyak atasan, serta banyak diskusi dan justru harus disederhanakan. Oleh karena itu, Perum Bulog meminta agar pemerintah memberi tambahan kewenangan kepada Bulog, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai stabilisator pangan.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, sebenarnya ada persoalan yang sangat mendasar dan dapat kita petik hikmahnya. Persoalan kuncinya yaitu terletak di koordinasi, saya garis bawahi lagi "koordinasi". 

Koordinasi yang lemah antar lembaga menjadi pemicu polemik pangan yang beberapa tahun belakangan terjadi. Oleh sebab itu, harus ada lembaga baru yang independen untuk mampu mengkoordinasikan serta mensinkronisasikan kepentingan semuanya. Birokrasi tata kelola pangan yang panjang harus segera disederhanakan tanpa berbelit-belit.

Bagaimana caranya? Tentu dengan mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional sebagai amanat Undang Undang Pangan No 18 Tahun 2012. Sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan tunggal atau satu pintu dan Negara sangat membutuhkannya sekarang.

Lembaga ini merupakan jawaban atas kerisauan negara terhadap masa depan pangan. Jika sudah terbentuk, maka kisruh tata kelola pangan tanah air yang terjadi dapat diminimalisasi. Apalagi masalah overlapping antar kebijakan pangan satu dengan kebijakan pangan yang lain. 

Badan Pangan Nasional akan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yaitu bagaimana mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan.

Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 126 yang berbunyi, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden" serta pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".

Apalagi menurut Herman Khaeron Komisi IV DPR, tugas dan wewenang Badan Pangan Nasional sangatlah kompleks. Jika yang selama ini pangan-pangan segar tidak pernah dikawal oleh badan seperti BPOM, karena lebih terkonsentrasi dengan pangan olahan, obat dan minuman, maka Badan Pangan Nasional inilah yang akan menarik dari berbagai sisi terkait persoalan keamanan pangan. 

Fungsi lainnya adalah bagaimana dengan persoalan "suplai demand", kemudian kebijakan-kebijakan terkait hasil produksi dan pendistribusian, juga terkait dengan persoalan penetapan harga baik pembelian di tingkat petani maupun pembelian di tingkat pasar.

Dengan polemik pangan yang begitu banyak, sudah sepantasnya Negara mempercepat terbentuknya Badan Pangan Nasional.  Semua ini guna menjaga agar persoalan pangan tidak menuai polemik berkepanjangan yang sangat menyita energy bangsa. Sehingga dari rangkaian panjang peristiwa diatas, sudah bisa kita simpulkan bersama bahwa Negara ini memang dalam keadaan "darurat" lembaga pangan.

*) Kandidat Doktor Ilmu Pertanian Universitas Sriwijaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun