Mohon tunggu...
Julio Rendy Alberto Tambunan
Julio Rendy Alberto Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNPAR Fakultas Hukum

Comedy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Esai Penyebaran Berita Palsu (Hoax) yang Bisa Menimbulkan Perpecahan

9 Desember 2022   20:29 Diperbarui: 9 Desember 2022   21:03 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Internet atau media sosial memiliki dua sisi yaitu sisi positif dan negatif. Dari sisi positif internet atau media sosial, kita bisa dengan cepat mendapatkan informasi atau berkomunikasi dengan orang lain. Saat ini kita akan lebih mendalami tentang sisi negatif internet atau media sosial, yang lebih tepatnya kita akan membahas cybercrime yaitu penyebaran hoax di internet atau media sosial.

Media yang sering digunakan oleh orang-orang untuk menyebarkan hoax yaitu web berita, aplikasi berita, facebook, Instagram, whatsapp, dan sebagainya. Banyak akibat negatif yang bisa diperoleh dari berita hoax yang disebarkan melalui media-media tersebut, salah satunya yaitu bisa memancing emosi orang yang membaca berita tersebut.

Kemenkominfo pada tahun 2017 menyatakan sekitar 800.000 situs di Indonesia telah melakukan penyebaran informasi palsu. Mastel menyatakan pada tahun 2017 media yang paling banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah situs web 34,90%, aplikasi chatting 62,80%, dan melalui media sosial 92,40%. 

Menurut perusahaan keamanan Symantec dalam Internet Security Threat Report volume 17, Indonesia merupakan peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas kejahatan cyber terutama penyebaran berita palsu (hoax) terbanyak sepanjang tahun 2011. Indonesia menyumbang 2,4% kejahatan cyber di dunia. Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu yang dimana Indonesia naik ke peringkat 10 yang sebelumnya peringkat 28.

 

Pasal-Pasal Tentang Berita Hoax :

  • Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yang berisi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

  • Pasal 390 KUHP juga mengatur hal yang serupa, dimana berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan."[4]

 

     Berita hoax yang bisa menimbulkan perpecahan, salah satu contohnya adalah berita kasus yang menimpa mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sebelum dilaksanakan pemilihan umum pada tahun 2016, beredar video yang menunjukkan dirinya sedang berpidato di Kepulauan Seribu pada tanggal 30 September 2016 dan akibat dari video itu, beliau dianggal melakukan penistaan pada salah satu agama.

Akibat video itu juga, hal ini bukan hanya bermasalah pada pengadilan saja, tetapi banyak demonstrasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa tersinggung akibat video itu. Demonstrasi tersebut merupakan bentuk desakan dari pihak-pihat yang merasa tersinggung agar pengusutan tentang kasus ini segera dilakukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun