Mohon tunggu...
JULIKA DELA PUTRI
JULIKA DELA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Just for fun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Ilmu Fiqih

30 Oktober 2020   09:02 Diperbarui: 24 Mei 2021   18:54 20851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejarah Ilmu fiqih agama Islam. | pexels

Ilmu fiqih merupakan sebuah disiplin ilmu yang mandiri. Dimana didalam sejarah perkembangannya melalui tahapan -- tahapan yang panjang. Berikut pengklasifikasian perkembangan fiqih secara periodic:

  • Periode Pertumbuhan

Periode ini dimulai sejak turunnya wahyu ( Al -- Quran) dan berakhir dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW pada tahun 11 H. Peride ini merupakan cikal dari tahapan fiqih secara periodic, yang artinya merupakan masa pertumbuhan dan pembentukan fiqih islam atau suatu masa turunnya syariat islam dalam artian sebenarnya. Proses turun dan ditetapkannya hukum -- hukum syariat hanya terjadi pada periode ini. 

Mengapa demikian, sebab wahyu merupakan aturan yang turun dari Allah SWT secara langsung kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril, dan meskipun Rasulullah SAW selaku penyampai risalah itu, Rasulullah sendiri tidak mempunyai kekuasaan untuk membuat hukum -- hukum syariah, akrena tugas Nabi dan Rosul adalah menyampaikan risalah itu kepada kaum atau umatnya.

Atas dasar inilah dapat dipahami, bahwa kerja Fuqaha Mutjahidin bukanlah membuatv hukum, tetapi mencari dan menyimpulkannya dari sumber -- sumber hukum yang benar. Sedangkan sumber -- sumber hukum yang digunakan sebagai rujukan para Mutjahidin adalah wahyu, baik Al -- Quran (wahyu yang dibacakan) maupun Sunah (wahyu yang tidak dibacakan) sera ijtihad Nabi Muhammad SAW. 

Secara garis besar, pada periode ini Allah SWT telah menurunkan ajaran -- ajaran yang berkenaan dengan amaliah. Baik yang ditujukan untuk kepentingan perorangan, masyarakat, maupun hukum -- hukum yang berkaitan dengan kepemerintahan, diantaranya ialah hukum dalam bidang ibadah, keluarga, perdata, perang, acara, tata Negara, dll. 

Dalam periode ini ijtihad para sahabat belum bisa dianggap sebagai salah satu sumber fiqih dikarenakan para sahabat masih meminta pertimbangan Nabi Muhammad SAW ketika hendak memberikan keputusan peradilan atau dalam memberi fatwa. 

Atas dasar itupun, dapat kita ketahui bersama bahwa yang berkuasa menetapkan hukum pada periode ini adalah Nabi Muhammad SAW, dengan mendapat bimbingna dari Allah SWT melalui Al -- Quran (wahyu ladzi) maupun Hadits (secara maknawi). Sebab dalam konteks syariah Allah SWT yang menetapkan hukum sebagaiman aterdapat dalam definisi Syariat

Baca juga: Memperdalam Ilmu Fiqih

  • Periode Pembinaan

Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pada tahun 11 H (632 M), dan berakhir ketika Muawiyah bin Abi Sofyan menjabat sebagai Khalifah pada tahun 41 H (661 M). dengan demikian bisa dikatakan periode ini berlangsung selama masa Khulafarrasyidin. Dengan mengalaminya sebuah kemajuan pada periode ini daerah islam bertambah luas hingga sampai ke daerah Mesir, Syria, Irak, Iran dan lain -- lain. 

Dengan semakin bertambahnya daerah islam. Maka tentu saja hal ini membuat semakin beragam pola pikir dan kebudayaannya. Oleh sebab itu muncullah sebuah persoalan -- persoalan hukum baru, yang sebelumnya belum pernah terjadi dimasa Nabi. Atas dasar perebdaan keberagaman inilah yang akhirnya membuat ulama merasa berkewajiban untuk memberi penjelasan dan penafsiran nash Al -- Quran dan As -- Sunnah dengan berijtihad. 

Dengan demikian pada periode pembinaan ini, dalam konteks keberadaan sumbernya fiqih telah memiliki dua sumber utama, yaitu Al -- Quran dan As -- Sunnah, serta ijtihad sebagai satu sumber pelengkap. Pada periode ini telah muncul dua besar dalam ranah pemikiran fiqih islam yaitu Pertama: aliran alul Hadits yang dalam elakukan ijtihad sangat terikat engan Nash dan bunyi. Aliran ini berkembang di daerah Hijaz. Kedua : aliran Ahlul Rayi yang banyak memperguankan pikiran dalam berijtihad. Aliran ini tumbuh dan berkembang sangat pesat di daerahIrak.

  • Periode Perkembangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun