Mohon tunggu...
Julia Tri Enggarwati
Julia Tri Enggarwati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Student

Hi! I'm Julia and welcome to my account!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pungli dan Budaya Organisasi

14 Oktober 2022   22:00 Diperbarui: 14 Oktober 2022   22:01 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pungli atau pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran yang dimaksud. Perbuatan ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan, hingga tindak pidana korupsi. 

Kasus pungli saat ini banyak terjadi di sektor publik yang kurangnya pengawasan atau malah dilakukan oleh oknum tertentu. Pada sektor publik seringkali ditemui ada oknum yang bahkan menggunakan jabatan yang dimiliki untuk melakukan pungli.

Para oknum tersebut menyalahgunakan wewenang yang didapatkan dengan melakukan pemerasan atau pungli. Pentingnya sistem pengawasan dan kontrol dari organisasi sangat penting untuk menanggulangi atau lebih baik lagi mencegah adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di sektor publik. 

Pungli sendiri diatur dalam pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan. Namun pada pasal 415 KUHP pungli dikaitkan kepada para oknum atau pejabat yang menggelapkan dana dan jabatan yang dimiliki. Kenapa pungli dikaitkan dengan budaya organisasi?

Karena pertama, oknum yang melakukan pungli adalah oknum-oknum yang memiliki jabatan dan paling banyak berada di sektor publik. Oknum-oknum tersebut bekerja pada organisasi sektor publik yang memiliki sejumlah budaya yang seharusnya diterapkan dalam menjalankan tugasnya. 

Salah satu contoh pada karakteristik budaya organisasi adalah Kontrol. Jumlah peraturan dan pengawasan langsung yang digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan perilaku anggota. 

Disini perlunya sistem kontrol yang kuat di organisasi sektor publik agar para oknum yang bekerja tidak dapat secara leluasa atau bebas dalam melakukan suatu tindakan yang nantinya akan membawa kerugian untuk organisasi.

Salah satu contoh kontrol yang dilakukan pemerintah agar menekan jumlah pungli yang dilakukan oleh oknum-oknumnya adalah membentuk Satuan Petugas pemberantasan pungli yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Maraknya pungli yang dilakukan melalui berbagai bentuk seperti pengurusan perizinan dengan ditarik pungli, pengurusan sertifikat-sertifikat serta surat-surat yang juga ditarik pungli, kunjungan ke tempat wisata yang seharusnya hanya membayar retribusi, juga ditarik pungli yang melebihi jumlah retribusi. Hal tersebut justru dilakukan oleh oknum-oknum sektor publik. 

Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa pungli banyak dilakukan oleh oknum dari sektor publik?

 Karena dalam sektor publik, budaya organisasi belum memiliki kontrol yang kuat kepada anggotanya meskipun telah memiliki sistem yang dapat dikatakan kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun