Mohon tunggu...
I komang Juliartawan
I komang Juliartawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa unmas denpasar

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengawasan OJK terhadap Pasar Modal yang Merugikan Investor

2 April 2020   22:05 Diperbarui: 2 April 2020   22:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I Komang Juliartawan

Prodi Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Apakah kalian pernah mendengar kata Pasar Modal? Kata Pasar Modal mungkin tidak asing bagi kalian. Mungkin banyak dari kalian yang ingin mempunyai Saham di Pasar Modal dan menjadi Investor yang Sukses. Berinvestasi juga biasa dilakukan oleh semua kalangan.

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. 

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Terus Apa itu OJK? dan apa perananya terhadap Pasar Modal?

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK menpunyai peran yang penting untuk melindungi investor dari kejahatan pada pelaku pasar modal.

Peranan OJK terhadap pasar modal yaitu menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi, mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

OJK merencanakan akan memperketat pengawasan terhadap pelaku pasar modal baik itu dalam prilaku transaksi investasi atau pun emiten. Hal ini di lakukan untuk melindungi para investor riel. Salah satu perlindungan terhadap investor yaitu keterbukaan infomasi dari emiten, tetapi keterbukaan ini juga harus di pastikan kehandalannya.

Hal ini sangat perlu dilakukan oleh OJK di era Globalisasi ini sedang gencar - gencar nya para masyarakat khusus nya para generasi milenial mengikuti trend investasi yang dilakukan beberapa perusahaan dengan menjanjikan return yang sangat tinggi. Hal ini juga dijadikan kesempatan oleh orang -- orang yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan Investasi fiktif. Masyarakat yang sedang sedang giat-giatnya menginvestasikan uangnya kadang kurang waspada Hal ini disebabkan antara ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap keuangan, khususnya investasi, berpacu dengan ketamakan untuk memperoleh keuntungan atau return sebanyak-banyaknya dengan usaha dan modal sekecil-kecilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun