Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Beli BBM Bersubsidi Lewat Aplikasi MyPertamina: Untungkan Siapa?

29 Juni 2022   11:07 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:32 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Karena hakekatnya, aturan dibuat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan untuk terwujudnya keadilan"

Kebijakan Pemerintah melalui Pertamina akan mengatur cara pembelian BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, membeli Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Sistem di MyPertamina akan memverifikasi data pengguna yang berhak membeli BBM subsidi. Konsumen memperoleh QR code untuk pembelian tersebut.

Melansir dari kumparan.com, Pertamina mengimbau pada masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website tersebut, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.

Menurut Pertamina, tujuan dari kebijakan tersebut diharapkan penyaluran BBM bersubsidi tidak salah sasaran lagi kepada konsumen yang tidak berhak menggunakan Pertalite dan Solar. Dengan demikian, jumlah kuota dan segmentasi pengguna dapat diatur.

Adapun penyaluran BBM subsidi merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Terlepas dari itu, tentunya banyak tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang keberatan terhadap kebijakan tersebut. 

Bagi mereka masyarakat miskin, tentunya merasa kebaratan terhadap kebijakan tersebut, karena sudah bisa dipastikan bahwa tidak semua masyarakat miskin di seluruh Indonesia memiliki dan familiar dengan gawai/smartphone. Belum lagi persoalan error system yang akan menjadi kendala tersendiri. Dengan penerapan kebijakan ini tentunya disadari ataupun tidak, secara otomatis dapat membatasi akses terhadap BBM bersubsidi tersebut.

Diharapkan, Pemerintah dapat mengkaji kembali kebijakan yang akan diterapkan tersebut, agar tidak memberatkan bagi warga terutama bagi mereka masyarakat miskin yang mempunyai keterbatasan dari sisi ekonominya. Karena hakekatnya, aturan dibuat untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan untuk terwujudnya keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun