Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden untuk Rakyat

26 Juni 2022   18:12 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:30 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: https://dialeksis.com

"Sehingga, sejatinya Presiden harusnya memikirkan permasalahan yang tengah dihadapi rakyat"

Pemilihan Presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara demokrasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Masa jabatan seorang Presiden ditentukan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang Presiden hanya dapat menduduki jabatan selama dua periode.

Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan pemilu sebagai salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Tujuan pemilu membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional merujuk amanat UUD 1945.

Sejatinya, Presiden dipilih oleh rakyat dengan harapan bahwa seorang Presiden diberikan mandat oleh rakyat berupa kekuasaan pemerintahan agar dapat memimpin rakyat untuk memperoleh kesejahteraan. 

Secara konstitusi, Presiden berkewajiban  untuk menepati sumpah janji pada saat pelantikannya yaitu untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. 

Proses panjang pemilihan seorang Presiden, tentunya menyerap banyak sumber energi melibatkan banyak pihak terutama Partai Politik yang mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi ambang batas (Presidential threshold) yang saat ini pada batas 20 persen kursi di DPR.

Bagi Parpol/gabungan Parpol yang memenangkan pertarungan Pilpres tentunya sangat bangga atas pencapaiannya tersebut. Sudah barang tentu, keberhasilan tersebut sangat dibangga-banggakan. Namun, jangan lupa bahwa barang siapapun yang memenangkan perhelatan Pilpres tersebut harus menyadari bahwa Presiden yang terpilih bukan hanya milik sebagian kalangan Partai Politik dan pendukungnya saja. 

Akan tetapi, pada hakikatnya, Presiden tersebut adalah pilihan rakyat Indonesia seluruhnya. Karena rakyatlah yang memberikan mandat kepada sang Presiden untuk mencapai puncak kekuasaan tersebut.

Sehingga, sejatinya Presiden harusnya memikirkan permasalahan yang tengah dihadapi rakyat. Memikirkan bagaimana mensejahterakan rakyat yang masih berada di bawah garis kemiskinan, mencari solusi atas tingginya angka pengangguran, dan berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Jadilah presiden untuk rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun