Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pendidikan Politik Santun Menjelang Pemilu 2024

5 Agustus 2022   17:18 Diperbarui: 5 Agustus 2022   17:27 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhelatan pemilihan umum (Pemilu) sudah mulai tampak dari geliat masyarakat gandrung politik. Tampak dari berbagai aksi deklarasi para relawan partai politik (Parpol) dan dukungan calon presiden (capres) tahun 2024.

Para relawan mulai ramai melakukan deklarasi mendukung calon presiden 2024, di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti deklarasi dukung Anis Baswedan calon presiden 2024, deklarasi dukung Ganjar Pranowo, deklarasi Erick Thohir, deklarasi Prabowo Subianto, deklarasi Sandiaga Uno, dll.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat adalah dengan adanya kegiatan deklarasi dukungan calon presiden tersebut, dapat memberikan pemahaman awal terkait sosok calon presiden yang dideklarasikan.

Sehingga masyarakat mulai dapat memberikan penilaian terhadap figur tersebut. Untuk selanjutnya, diharapkan masyarakat terpancing untuk lebih mengenal sosok calon presiden yang akan digadang-gadang tersebut.

Pun demikian, kegiatan para relawan tersebut harus dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, jangan justru menimbulkan gejolak dan permasalahan, atau memancing konflik horizontal. 

Untuk itu, perlu adanya ketertiban dan keteraturan bagi relawan dalam menyampaikan gagasan-gagasannya. Ada norma-norma yang patut dipatuhi, terutama norma susila dan norma hukum.

Menjadi hal yang tidak elok bila kegiatan relawan mengandung SARA, mengganggu ketertiban umum, dan lebih parah lagi jika melanggar norma hukum.

Akibatnya, bukannya mengundang simpatik dari warga masyarakat tapi justeru dapat menimbulkan cibiran dan rasa tidak menyenangkan dari warga sekitar.

Deklarasi yang dilakukan oleh para relawan, saat ini, sebenarnya bukan tahapan dari kampanye pemilu. Walaupun tujuannya hampir sama. Karena, kampanye pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh peserta pemilu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan tahapan pemilu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum. Saat ini, dari 29 Juli sampai 13 Desember 2022 merupakan tahapan pendaftaran verifikasi peserta pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun