Buntut panjang soal penembakan terhadap Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas, menyedot perhatian pejabat publik di negeri ini. Salah satunya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang mempertanyakan kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit dalam pengawasan penggunaan senjata anak buahnya.
Terkait dengan hal itu, dengan langkah cepat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung membentuk tim khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, tersebut. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.Â
Menurutnya, langkah Kapolri tersebut adalah langkah yang tepat untuk dilakukan. Terlebih dalam tim khusus tersebut Kapolri melibatkan eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
"Pembentukan tim pemeriksaan khusus yang melibatkan tim eksternal Kepolisian dari Kompolnas dan Komnas HAM yang disampaikan oleh Kapolri adalah langkah tepat," kata Sugeng dalam tayangan Live Program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/7/2022) sebagaimana dilansir dari laman tribunnews.com.
Kasus penembakan sesama polisi tersebut terjadi di kediaman pribadi Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, tepatnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sebelumnya, hal serupa sudah beberapa kali pernah terjadi. Masih jelas diingatan kita kasus penembakan anggota Polres Lombok Timur yang dilakukan oleh rekan seprofesinya. Sebagaimana bisa dilihat pada laman CNN Indonesia.
Baca juga: Hakikat Hari Raya Qurban adalah Pengorbanan
Terkait penggunaan senjata Api, diatur dalam ketentuan Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri. Dalam Pasal 2 diatur terkait perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
Perizinan Senjata Api Organik Polri secara langsung dilakukan oleh Kapolri, dan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolri.
Terkait izin penggunaan senjata api organik untuk anggota Polri, harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu: 1) memiliki surat Rekomendasi dari atasan langsung; 2) memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri; dan 3) memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri. Ketiga persyaratan ini sifatnya akumulatif.Â