Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Suka literasi untuk lebih memahami

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenali Faktor Penyebab Anak Berhadapan dengan Hukum dan Cara Penanganannya

26 Februari 2023   21:15 Diperbarui: 26 Februari 2023   21:42 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: DakwahPost.com

Pendidikan dan rehabilitasi: Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana harus diberikan akses ke pendidikan dan rehabilitasi yang memadai. Ini penting untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk hidup mandiri di masa depan.

Pertimbangan khusus untuk anak-anak yang lebih muda: Anak-anak yang lebih muda harus diperlakukan secara berbeda dalam sistem peradilan pidana. Mereka harus diberikan perlindungan dan perlakuan khusus untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati.

Keterlibatan keluarga: Keluarga anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana harus terlibat dalam proses penanganan kasus. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebutuhan anak dipenuhi dan untuk membantu anak mengatasi situasi yang mereka hadapi.

Penggunaan hukuman alternatif: Anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana harus diberikan kesempatan untuk mengambil bagian dalam program rehabilitasi dan hukuman alternatif. Ini dapat membantu anak untuk belajar dari kesalahan mereka tanpa harus menghadapi hukuman yang berat.

Kesimpulannya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sensivitas. Anak-anak harus diberikan hak-hak dan perlindungan yang memadai serta kesempatan untuk rehabilitasi dan perbaikan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun