Era globalisasi merupakan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia. Bagaimana  seorang Guru  dapat mempersiapkan siswa agar mereka dapat hidup produktif dan sukses di masa depan.Dalam Undang-Undang Guru (pasal 1 ayat 1) dinyatakan bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Peran guru bukan hanya sebagai pengajar melainkan sebagai pendidik karena berperan sebagai pendorong dan pengawasa tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu patuh dan menaati peraturan disekolah maupun dimasyarakat.
kurang berhasilnya  siswa dalam belajar hendaknya juga diperhatikan oleh guru dan disini peran guru sangat penting bukan hanya sebagai pendidik guru juga harus  sebagai motivator, sehingga anak bisa menemukan faktor apa saja yang mempengaruhi ketidakberhasilannya dalam belajar.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Berdasarkan  rujukan terakhir tersebut, maka guru harus melakukan sesuatu secara sengaja (berusaha secara sadar dan terencana) untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pada saat pembelajaran. Seorang pendidik  wajib menciptakan suasana atau kondisi yang memungkinkan siswa dapat berkembang pada saat pembelajaran, karena guru bukan hanya sebagai pengajar melainkan juga sebagai pendidik.
Oleh karena itu, sebagai seorang pendidik guru juga harus  menjadi penanggung jawab kedisiplinan anak  yang harus dikontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak  menyimpang pada norma yang ada.