Mohon tunggu...
juika Pasaribu
juika Pasaribu Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

saya adalah seorang mahasiswa yang sedang SMA memiliki hoby membaca dan menulis. saya senang menulis cerpen, puisi dan karya ilmiah. Tulisan saya telah berhasil terbit di 3 buku antalogi baik cerpen dan puisi. saya juga mempunyai cita-cita untuk menjadi seorang penulis terkenal dan menerbitkan beberapa buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang Tidak Optimal terhadap Kesejateraan Masyarakat

4 Desember 2022   01:00 Diperbarui: 4 Desember 2022   01:11 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara yang wilayahnya sebagian besar adalah wilayah laut. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, total luas wilayah Indonesia sekitar 3,25 juta km2 adalah lautan dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif dan Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. 

Hal tersebut menjadikan Indonesia memiliki keungulan dalam bidang sumber daya kelautan yang didalmnya terdapat berbagai keanekaragamaan sumber daya yang besar yang menjadi Kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dapat dijadikan sebagai modal dasar pembangunan nasional. Bila dikelompokkan secara spesifik, maka Indonesia memiliki empat sumber daya kelautan yaitu  Sumber daya alam terbarukan (reneable resources); 

Yang antara lain meliputi sumber daya perikanan, hutan mangrove, terumbu karang, rumput laut, padang lamun, dan senyawa-senyawa bioaktif(bioaktif substances dan natural products) sebagaibahan baku industri farmasi, konsmetik, makanandan minuman, dan industri lainnya; sumber daya alam tak terbarukan (non reneable resources);

Antara lain minyak dan gas bumi, timah, bauksit, bijih besi, mangan, fosfor dan bahan tambang serta mineral lainnya; Energi Kelautan Termasuk kedalam kategori energi kelautan ini adalah energi gelombang, pasang surut, arus laut, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion); Jasa-jasa lingkungan Kelautan; Berupa fungsi laut sebagai media transportasi dan komunikasi, keindahan alam untuk rekresi dan pariwisata, penelitian dan pendidikan, pertahanan dan keamanan, pengatur iklim (climate relugulator), dan system penunjang kehidupan (life-supporting systems).

Dalam menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya kelautan agar dapat dikelelola dengan baik dan benar, Indonesia membentuk kerangka hukum yaitu berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang kelautan  yang diubah dengan Undang-udang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan kerangka hukum ini juga sebagai upaya melindungi dan melestarikan sumber daya kekayaan laut. Seuasi dengan amanat Undang-undang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam yang didalamnya termasuk sumber daya kelautan yang ditujukan sebesar-besarnya untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. 

Perlu disadari pontesinya dan kekayaan tersebut dapat mencapai keberhasilan pembagunan untuk kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan seoptimal mungkin. Karena walaupun tersedia kekayaan alam yang banyak apabila pengelolaanya tidak dilakukan dengan optimal maka hal tersebut tidak memberikan hasil yang baik. Pengelolaan ruang laut harus dikelola dengan perencanaan, pemanfaatan, pengedalian dan pengawasan yang tepat dan tegas.

Perencanaan Ruang Laut untuk menghasilkan rencana Tata Ruang Laut dan/atau rencana zonasi untuk menghasilkan Struktur Ruang Laut yaitu susunan pusat-pusat pertumbuhan kelautan dan sistim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dan Pola Ruang Laut menetukan distribusi peruntukan ruang laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. Pemanfaatan kelautan adalah sebagai upaya dalam peningkatan nilai ekonomi sumber daya kelautan. 

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas: keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat,  keterbukaan,  desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan. Dalam pengeloaan sumber daya kelautan tentunya perlu pengendalian dan pengawasan agar dalam pengelolaannya optimal yang memperhatikan asas keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Serta tidak melakukan eksploitasi sebesar-besarnya untuk kepentingan pribdai dan golongan.

Namun pada prakteknya pengeloaan sumber daya laut masih belum optimal sehingga laut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kekayaan alam yang ada didalamnya tidak dapat memberikan manfaat yang sebagai harusnya dalam mensejahteraankan masayarakat. Pengeloaan kelautan yang dilakukan mengabaikan mengabaikan  kearifan lokal  masyarakat,  sehingga  lingkungan  yang  bersih  menjadi  tercemar  akibat pengabaian  tersebut Hal tersebut ditunjukkan dengan masih banyaknya penyimpangan dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaaan sumber daya kelautan tersebut. 

Pemanfaatan kelautan masih didasarkan pada kepentingan pribadi dan golongan yang mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan asas keberlanjutan dan tanpa ada upaya melestarikan khusunya badan-badan usaha milik negara maupun swasta. Hal tersebut membuat sumber daya laut habis dan merusak perkembangbiakan sumber daya laut. Berbagai  kegiatan pemanfaatan  yang dilakukan dalam pengelolaan sumber daya laut tanpa memperhatikan ketentuan Amdal sehingga merusak dan mencemar laut.  

Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya memberikan perlindungan  dalam pengelolaan  kelautan. Pembangunan yang dilakuka lebih berorientasikan  nilai materialistik  hanya membangun fisik yang justru memberikan keuntungan bagi penanam modal, bukan masyarakat  itu  sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun